TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kapal tradisional selama arus mudik dan balik Lebaran. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kelaikan kapal dan demi keselamatan penumpang.
"Banyak masyarakat yang berwisata menggunakan kapal tradisional (saat Lebaran) seperti ke Kepulauan Seribu. Karena itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam operasional kapal untuk meningkatkan pengawasan terhadap kapal tradisional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono di Surabaya melalui siaran pers, Selasa, 27 Juni 2017.
Baca juga:
Hadapi Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Antisipasi Kelelahan
Karena itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran 2017.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya, untuk memastikan kelaiklautan kapal tradisional terpenuhi. Selain itu, memastikan operator dan nakhoda mengoperasikan kapal tradisional sesuai dengan ketentuan. "Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian dan pengawakan yang sesuai dengan ketentuan," kata Tonny.
UPT juga harus memastikan agar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut sesuai dengan jumlah penumpang yang diizinkan dan jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, perlengkapan peralatan keselamatan harus lengkap sesuai dengan ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang juga harus dilakukan. "Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran guna mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucapnya.
Nakhoda wajib memastikan beberapa hal sebelum berangkat berlayar. Misalnya memastikan kapal, ruang permesinan, dan ruang akomodasi dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.
Sebelumnya, Tonny juga telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor 103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.
Adapun hasil pantauan terhadap angkutan Lebaran tahun ini di wilayah Jawa Timur, sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017, Tonny menyebutkan belum ada lonjakan penumpang arus balik di sejumlah moda transportasi. "Kami prediksi H+3 baru akan ada kemungkinan lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran," katanya.
ARTIKA RACHMI FARMITA