TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator yang diajukan oleh Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP . Jaksa Irene Putri menyatakan permohonan itu diterima karena Irman dan Sugiharto telah memenuhi syarat.
"Terdakwa telah memenuhi syarat sebagai JC seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006," kata Irene saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.
Justice collaborator adalah status yang diberikan kepada terdakwa yang ingin bekerja sama dengan lembaga antirasuah untuk membongkar kasus yang membelitnya. Syarat-syarat menjadi JC antara lain terdakwa bukan pelaku utama dan terdakwa memberikan informasi untuk membongkar aktor-aktor lain yang lebih besar dalam perkara itu.
Baca: Korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun
Selama di penyidikan maupun persidangan, jaksa menilai Irman dan Sugiharto telah berterus terang dan membuka informasi yang mengarah pada aktor lain. Oleh sebab itu, pada 9 Juni pimpinan KPK menetapkan Irman sebagai JC dan pada 12 Juni pimpinan menetapkan Sugiharto sebagai JC
Meski begitu, pemberian status JC tidak serta merta menghapus pidana Irman dan Sugiharto. Sebab, tindakan keduanya membuat negara rugi Rp 2,3 triliun. "JPU tetap mempertimbangkan secara komprehensif perbuatan terdakwa. Terutama akibat perbuatan terdakwa," ujar Irene.
Simak: Jaksa Sebut Setya Novanto Terbukti Terlibat Korupsi E-KTP
Jaksa menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan proyek e-KTP. Keduanya dituntut hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.
Lihat: Kasus E-KTP, KPK Panggil Ade Komarudin dan Chairuman Hari Ini
Untuk mengembalikan keuangan negara, jaksa meminta majelis hakim untuk meminta kedua terdakwa membayar denda tambahan senilai uang yang mereka terima dalam korupsi ini. Irman diminta mengembalikan uang sebesar US$ 273.700 dolar, Rp 2,248 miliar, dan Sin$ 6.000. Sementara Sugiharto diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang pengganti selambat-lambatnya diserahkan maksimal satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan dirampas jaksa. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan hukuman penjara 2 tahun untuk Irman dan 1 tahun untuk Irman.
MAYA AYU PUSPITASARI