INFO NASIONAL - Bea Cukai Sintete menghibahkan gula dan beras kepada masyarakat sekitar Kecamatan Pemangkat, Sambas. Barang-barang yang merupakan barang milik negara eks kepabeanan berupa 2.939 kilogram gula dan 190 kilogram beras itu merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai di wilayah perbatasan Aruk.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Achmat Wahyudi mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, barang-barang yang melebihi ketentuan dan kedapatan diperjualbelikan di luar wilayah perbatasan tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan akan menjadi barang milik negara. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, khusus untuk pelintas batas yang berbatasan dengan Malaysia mendapat pembebasan 600 ringgit Malaysia per bulan,” ujarnya.
Achmat menambahkan, “Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah, yang tidak berapa lama lagi, kami mempertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial. Karena itu, beras dan gula tersebut kita hibahkan kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan di berbagai desa di Kecamatan Pemangkat.” (*)