TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan seluruh mobil dinas pemerintah kota dikumpulkan atau diparkir di halaman Balai Kota Surabaya mulai Kamis sore, 22 Juni 2017, atau H-3 lebaran.
"Kebijakan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuannya, untuk pengamanan slama masa libur lebaran. Jadi tidak ada yang berubah, nanti dikumpulkan di Balai Kota," ujarnya, Kamis.
Risma menyatakan pengumpulan mobil dinas dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya dilakukan satu hari menjelang cuti bersama Lebaran.
Baca: Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi...
Ia mengaku memiliki data mobil dinas dari Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, apabila ada pegawai pemkot yang tidak memarkir mobil dinas di halaman Balai Kota Surabaya, pasti akan diketahui.
Sedangkan kendaraan yang tidak wajib diparkir di halaman Balai Kota adalah mobil operasional yang digunakan beberapa dinas, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, dan Dinas Kesehatan.
"Hanya kendaraan itu saja yang tidak boleh selama libur Lebaran," katanya.
Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menyiapkan lahan parkir di Balai Kota Surabaya, melainkan juga di halaman gedung kantor Pemkot Surabaya, halaman Kantor Bappeko di Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola, serta Park and Ride di Jalan Mayjend Sungkono.
Simak pula: KPK Imbau Pejabat dan PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengimbau agar para anggota Dewan tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri 2438 Hijriah.
"Sebaiknya mobil dinas tidak dipakai karena itu untuk kegiatan operasional sehari-hari," ucapnya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak meminta anggota Dewan memarkir mobil dinas di halaman gedung DPRD Surabaya, sebagaimana pejabat Pemkot Surabaya yang memarkir mobil dinas di halaman Balai Kota Surabaya.
ANTARA