TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membeberkan sejumlah langkah strategis instansinya dalam mencegah korupsi. Pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah potensi korupsi. “Kami lakukan dalam aspek pencegahan seperti koordinasi dan supervisi pencegahan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2017.
Tjahjo menuturkan dalam berbagai kegiatan inspektorat jenderal, pihaknya telah menyampaikan pentingnya elektronik budgeting (e-budgeting). Sebab, penyusunan APBD 2017 sudah diamanatkan transparansi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016. Selain itu dalam pengawasan, Kementerian pun telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2017.
Baca: BPS Sebut Indeks Prilaku Antikorupsi Naik Menjadi 3,71
Tjahjo mengatakan langkah-langkah saat ini setiap daerah diharuskan untuk melaksanakan proses pengangaran secara transparan. Mulai dari awal perencanaan sampai dengan ditetapkannya APBD. Ia menegaskan pengawalan transparansi penganggaran ini akan di lakukan oleh inspektorat provinsi, kabupaten dan kota.
Menurut Tjahjo, apabila ada daerah yang tidak melaksanakan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Tjahjo menuturkan dalam upaya pencegahan korupsi, pihaknya telah menggelar rapat dengan KPK. Pertemuan itu telah dilakukan pada 26 Mei 2017 tentang penguatan kelembagaan inspektorat daerah.
Tjahjo mengatakan ada sejumlah poin yang telah disepakati dari hasil pertemuan tersebut. Di antaranya pihaknya mendukung sepenuhnya tentang Penguatan Kelembagaan Inspektorat Daerah yang independen, perlunya penyempurnaan regulasi terutama yang mengatur pengangkatan, pemberhentian inspektur kabupaten dan kota serta provinsi.
Baca: Jaksa Agung HM Prasetyo Tanggapi Foto Kritik #OTTRecehan
Selain itu, kata Tjahjo, dibutuhkan penyempurnaan regulasi terutama yang mengatur posisi inspektur Kabupaten dan kota serta provinsi, termasuk penganggarannya. Diperlukan pula merevisi PP Nomor 18 Tahun 2014 yang menyangkut pengangkatan/pemberhentian inspektur kabupaten dan kota atas persetujuan gubernur. Sementara eselonnya disamakan dengan sekretaris daerah kabupaten dan kota, sedangkan pengangkatan/pemberhentian inspektur provinsi atas persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan eselonnya disamakan dengan sekretaris daerah provinsi. Terakhir adalah memasukkan 31 jenis kegiatan pengawasan inspektorat yang sifatnya mandatori ke dalam pedoman penyusunan APBD.
DANANG FIRMANTO