TEMPO.CO, Makassar--Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan telah menahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDP) yang bersumber dari Kementerian Koperasi tahun 2013-2014. Mereka ialah RPR yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar dan HR sebanyak Rp 700 juta.
"Ada tiga orang yang kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, dua diantaranya ditahan sejak kemarin (Selasa 20 Juni)," kata Susanto, Selasa malam, 20 Juni 2017.
Baca: Selewengkan Dana Kementerian, 4 Pengurus Koperasi Ditahan
Menurut Susanto penerima uang bantuan dana bergulir tersebut diperolehnya dengan cara mengajukan proposal fiktif, baik formalitas koperasinya maupun data anggotanya. Kemudian, lanjut Susanto, setelah diberikan bantuan, dana tersebut tidak digunakan untuk pengembangan koperasi dan disalurkan kepada anggota koperasi. "Mereka menggunakan dana bantuan untuk keperluan pribadinya saja," tutur dia.
Susanto menuturkan sebelum dilakukan penahanan terhadap RPR dan HR, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Sedangkan satu orang yang juga diduga menyalahgunaan dana itu ialah T dengan dana sebesar Rp 1 miliar. "Jadi total korupsi semuanya Rp 8,7 miliar, tapi T belum kami tahan."
Simak: Tersangka Ke-11 Korupsi Dana Kementerian Koperasi Ditahan
Selain menahan para tersangka, penyidik juga menyita uang yang telah dikembalikan RPR sebesar Rp 320 juta dan mobil mitsubishi kuda milik T. Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Ini karena mereka menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum untuk menguntungkan diri sendiri."
DIDIT HARIYADI