TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, Selasa, 20 Juni 2017. Lily saat ditangkap sedang menerima suap untuk suaminya dari pemenang tender. Menurut KPK, jatah untuk Gubernur Ridwan Mukti sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak.
Baca juga: OTT Istri Gubernur Bengkulu, KPK Temukan Uang Rp 1 M dalam Kardus
"Dari dua proyek yang dimenangkan PT. SMS, gubernur dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 4,7 miliar setelah dipotong pajak," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
KPK menyampaikan hasil Operasi Tangkap Tangan di Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari.
Lily Martiani di Gedung KPK (Tempo/Eko Siswono Toyudho)
Alexander Marwata mengatakan pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT. SMS. Adapun nilai yang diberikan adalah 10 persen per proyek yang harus disetor kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya, Lily Martiana Maddari.
Dua proyek itu ada di Kabupaten Rejang Lebong, yaitu proyek pembangunan peningkatan jalan TES Muara Aman dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Satu proyek lagi adalah pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin di Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek sebesar Rp 16 miliar.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Mengundurkan Diri
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu RM, LMM, RDS, JAW, dan H. Barang bukti korupsi berupa uang Rp 1 miliar dalam pecahan 100 ribu dan uang Rp 260 juta dalan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sejauh ini, Ridwan Mukti belum bisa dikonfirmasi tentang pernyataan KPK itu.
BAYU PUTRA | YY