TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan menuntut Handang bersalah. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Handang berupa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama berada di tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Baca: Sidang Suap Pajak, Handang Ungkap 4 Alasan Terima Duit 6 Miliar
"Terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Takdir Suhan, penuntut umum membacakan tuntutannya.
Takdir juga menguraikan hal yang memberatkan Handang yaitu perbuatan korupsi yang dia lakukan tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi khususnya pada bidang perpajakan.
Baca: Sidang Suap Pajak, Direktur EKP Akui Minta Bantuan Handang
Kedua, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program Tax Amnesty.
"Adapun hal yang meringankan tuntutan kami yaitu terdakwa mengaku bersalah dan terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Takdir.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Handang menerima uang Rp 1,9 miliar dari Mohan. Handang tertangkap tangan pada akhir November 2016 karena diduga menerima suap pajak dari pengusaha yang menjadi wajib pajak yang kini juga tersangkut kasus ini, yakni Direktur Utama PT. EKP Ramapanicker, Rajamohanan Nair, alias Mohan.
REZKI ALVIONITASARI