INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Pontianak berhasil mengamankan wanita yang kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu pada Jumat, 16 Juni 2017. Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Dwiyono Widodo menuturkan pelaku berinsial LC, 31 tahun, penumpang maskapai Xpress Air rute Kuching-Pontianak, tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan X-ray.
“Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam kopernya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. Setelah pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu-sabu berupa bong yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian,” ujarnya, Senin, 20 Juni 2017.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang terdiri atas 1 koper, 1 tas ransel, 1 sling bag, dan 1 kantong plastik. “Dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut, tidak ditemukan barang mencurigakan lain,” katanya.
Selain memeriksa barang bawaan, petugas Bea Cukai Pontianak juga melakukan wawancara dan memeriksa badan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal. Setelah dilakukan pengecekan dengan Reagen NIK, serbuk yang ditemukan di saku kantong kemeja yang dikenakan itu diketahui sebagai methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 0,81 gram.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching, Malaysia, dan membawa barang tersebut untuk konsumsi pribadi,” tuturnya. Setelah diperiksa Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan. (*)