TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta ada kajian opsi-opsi pengendalian defisit BPJS Kesehatan. Salah satunya pengendalian defisit dilakukan dengan gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah, di mana daerah mengalokasikan minimal 10 persen untuk layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Saya meminta diberikan atau dikaji opsi-opsi bagaimana mengendalikan defisit BPJS ini dengan sistem gotong royong," kata Puan setelah memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait dengan pengendalian defisit BPJS di kantor Kementerian Koordinator Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca: Mudik 2017, BPJS Kesehatan Siapkan Posko di 8 Titik
Menurut Puan, gotong royong tersebut bukan hanya iuran dari peserta non-PBI (penerima bantuan iuran) seperti yang saat ini terjadi, melainkan juga dari anggaran pemerintah daerah. Dia meminta ada peran dari 34 pemerintah provinsi, serta 531 pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian defisit BPJS Kesehatan.
"Mereka itu mengalokasikan anggaran kesehatannya, yang seharusnya disesuaikan, kalau di pusat 5 persen, di mereka itu dialokasikan minimal 10 persen," kata Puan.
Anggaran itu, dia melanjutkan, sebagian bisa digunakan untuk gotong royong layanan kesehatan BPJS di provinsi, juga kabupaten/kota.
Rakor tingkat menteri itu dihadiri antara lain Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Baca: Tunggakan Iuran Rp 3,4 T, BPJS Ancam Beri Sanksi Peserta
Selain meminta kajian opsi gotong royong pusat dan daerah, dalam rapat tersebut Puan meminta ada peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. Contohnya pembayaran reimburse oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bisa dilakukan tepat waktu.
"Sehingga kalau ada komplain dari rumah sakit atau masyarakat, bisa diselesaikan dengan lebih baik," kata Puan.
Selain itu, Puan meminta BPJS Kesehatan melakukan survei mengenai kepuasan pelayanan terhadap BPJS. Upaya ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana kepuasan masyarakat atas pelayanan BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, bisa dilihat perubahan pelayanan BPJS Kesehatan. "Apakah ada kekurangan, sehingga bisa dievaluasi atau dibenahi," kata Puan.
AMIRULLAH SUHADA