TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Risa Mariska, mengatakan belum ada kesepakatan di internal pansus terkait usulan agar merekomendasikan Komisi Hukum untuk memboikot rapat pembahasan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018 bersama Kepolisian dan KPK. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh anggota pansus dari fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun.
"Terkait hal tersebut, kami belum ada kesepakatannya dan masih harus dirapatkan dulu di Komisi Hukum," katanya lewat pesan singkat, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca :
Dipanggil Pansus Hak Angket KPK, Miryam S. Haryani: Siap Sekali
Tito: Polisi Tak Bisa Sembarangan Bawa Miriam ke Pansus Angket
Menurut Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, pendapat Misbakhun itu belum tentu diterima. "Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja, saya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi,"
Risa menuturkan keputusan akhir diserahkan pada internal Komisi Hukum. Nantinya tiap fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam rapat di komisi.
Sebelumnya, Misbakhun menyarankan agar pembahasan anggaran 2018 bersama KPK dan Kepolisian tidak usah dilakukan.
Simak pula : Hak Angket, Unhas Inisiasi Kampus se-Indonesia Timur Dukung KPK
Sebab KPK menolak mengizinkan tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani. Adapun kepolisian menolak menjemput paksa Miryam bila tak kunjung datang setelah tiga kali pemanggilan.
Menurut Risa, pansus masih yakin KPK akan kooperatif terkait Miryam. Panitia hak angket memiliki rencana pula untuk mengundang KPK dalam rapat. "Jadwalnya menyusul," ujarnya.
AHMAD FAIZ