TEMPO.CO, Palembang- Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang Ajun Komisaris Besar Bayu Dewantoro mengatakan polisi menangkap MA, 46 tahun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 20 Juni 2017. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 32.500.000 serta dua telepon seluler.
MA dan para saksi menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang. “Tersangka sedang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa di Kecamatan Talang Padang,” kata Bayu, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca: Hati-hati Daerah Rawan Pungli dan Lakalantas di Lintas Sumatera
Menurut Bayu, OTT bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa MA sedang melakukan pungli terhadap para kepala desa. Petugas langsung bergerak menuju kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan menciduk MA.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Empat Lawang Inspektur Dua Kemas Junaidi menambahkan, barang bukti berupa uang tersebut berasal dari 13 kepala desa di Kecamatan Talang Padang. Setiap kepada dewa diwajibkan menyetor kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp 2.500.000.
Simak: Berantas Pungli Perizinan, Djarot Kerahkan Petugas AJIB
Jika tidak mau menyetor, pencairan anggaran dana desa (ADD) akan dipersulit. Mendapat ancaman itu, kata Kapolres, para kepala desa ketakutan dan mengumpulkan uang kepada M, selaku Ketua Forum Kepala Desa, untuk diserahkan kepada MA. “Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Polisi mendalami kasus operasi tangkap tangan pungutan liar tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, yaitu M bin M, 46 tahun, Kepala Desa Padang Titiran sekaligus Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Talang Padang. Saksi lain ialah Kepala Desa Karang Are berinisial H dan Kepala Desa Canggu UH.
PARLIZA HENDRAWAN