TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tidak bisa sembarangan membawa Miryam S Haryani ke Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansus Hak Angket KPK. Menurut Tito, tidak ada hukum acara yang jelas untuk membawa tersangka keterangan palsu dalam sidang e-KTP itu.
"Acaranya (pemanggilan tersangka) harus pro justisia, artinya dalam rangka peradilan," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017. Aturan yang menjadi patokan Kapolri ialah KUHP. Sementara Kapolri menilai konteks acara yang digelar oleh Pansus KPK belum jelas dan menimbulkan multitafsir dari sisi hukum.
Baca juga: Panitia Angket Tanyakan Sikap Kapolri Tolak Jemput Paksa Miryam
"Apa surat perintah bawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini belum jelas," kata Tito.
Untuk memperjelas itu, Polri akan menemui Pansus Hak Angket KPK untuk membicarakan polemik di aspek hukum. Bila tak menemukan titik temu untuk mendatangkan Miryam, ucap Tito, maka Polri akan meminta fatwa kepada lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Agung misalnya. "Kalau salah langkah kami bisa dituntut," ucapnya.
Ihwal ancaman pembatalan pembahasan anggaran Polri dan KPK bila Miryam tak dibawa ke Pansus, Tito memandang hal itu tak perlu terjadi. Sebab secara hukum Polri tidak melanggar undang-undang. Menurut Tito, akan ada komunikasi dengan DPR tentang pembahasan anggaran.
"Saya kira tidak akan sampai ke situ (pembatalan pembahasan anggaran). Tidak mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian," kata Tito.
ADITYA BUDIMAN