TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 19 Juni 2017.
Laporan itu dibuat atas nama salah satu pengacara Hary Tanoesoedibjo, yaitu H. Adidharma Wicaksono. Dalam laporan nomor TBL/427/VI/2017/Bareskrim tanggal 19 Juni 2017, tertulis nama HM. Prasetyo sebagai terlapor. Dia dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga:
Diperiksa Terkait SMS 'Kaleng', Hary Tanoe: Ini Bukan Ancaman
“Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat melalui media online dan media cetak,” demikian tertulis dalam laporan itu.
Adidharma juga menjelaskan alasannya melaporkan Jaksa Agung. “Karena JA mengeluarkan statement bahwa Pak HT adalah tersangka, hal tersebut di luar kewenangan JA karena melanggar undang-undang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Baca pula:
Kabareskrim: Hary Tanoe Bisa Jadi Tersangka, jika...
Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 12 Juni 2017. Bos MNC Group itu diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan SMS bernada ancaman. Pelapornya adalah jaksa di Kejaksaan Agung, Yulianto. Menurut Adidharma, pesan singkat kliennya itu tidak ada unsur ancamannya.
“Kalau dicermati kalimat per kalimat dari isi sms Pak HT, tidak ada satu pun yang bernada ancaman sehingga clear bagi kami SMS tersebut tidak, bahkan, jauh sekali dari kata ancaman,” ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI