TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin dan Chairuman Harahap, dalam dugaan korupsi kasus e-KTP hari ini, Selasa, 20 Juni 2017. Kedua politikus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong adalah pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Baca: Disebut Terlibat E-KTP, Gamawan Fauzi Merasa Ditipu Bawahannya
Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, dan Chairuman sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan karena Akom dan Chairuman diduga turut menikmati "bancakan" duit proyek e-KTP.
Dalam dakwaan, Akom disebut-sebut menerima US$ 100 ribu dari Irman. Uang itu diduga digunakan untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, Akom membenarkan ada pertemuan di Bekasi. Ia mengatakan, saat itu, dia diminta sebagai pembicara dalam sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Acara itu dihadiri mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Simak juga: Audit Kasus E-KTP Belum Tuntas, Kerugian Negara Bisa Bertambah
Meski demikian, Akom membantah pernah menerima uang dari Irman. "Sampai hari ini saya ingat-ingat tidak pernah menerima uang," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, nama Chairuman juga tercantum sebagai orang yang ikut menerima uang. Dalam kesaksian Irman, Chairuman pernah meminta uang kepadanya untuk kepentingan anggota DPR lain.
Total yang diterima Chairuman dalam korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini adalah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Adapun Chairuman juga membantah menerima uang dari proyek tersebut dalam kasus e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI