Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT

image-gnews
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Ninik Rahayu mengungkap penemuan sejumlah potensi maladministrasi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Potensi maladministrasi itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Laporan ke Ombudsman adalah laporan yang disampaikan korban terkait dengan maladministrasi KDRT yang dialami,” ujar Ninik di kantornya, Senin, 19 Juni 2017.

Ninik menuturkan ada ribuan kasus KDRT yang dialami perempuan. Namun laporan yang masuk ke lembaganya hingga Mei 2016 hanya 14 kasus. Mereka umumnya melaporkan ke Ombudsman karena kasusnya tak ditangani oleh P2TP2A dan PPA.

Baca: Ridwan Kamil Bentuk Tim Pendampingan Hukum Korban KDRT  

Ninik menjabarkan ada lima bentuk maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT. Di antaranya lemahnya koordinasi di antara P2TP2A dan PPA. Misalnya petugas tidak memiliki latar belakang psikologi seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan sehingga layanan lanjutan laporan mereka tidak terfasilitasi.

Ada pula maladministrasi berupa kurangnya waktu pelayanan yang disediakan P2TP2A. Pihaknya menemukan sejumlah kantor yang belum memiliki rumah aman, rumah singgah, ruang tindakan, dan inap. Bahkan masih ada yang belum mempunyai kantor pelayanan.

Ombudsman juga menemukan kantor pelayanan yang tidak memadai karena tidak menjamin kenyamanan dan keamanan saat melaporkan kasus KDRT. “Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan,” kata Ninik.

Baca: 80 Persen Kekerasan Terhadap PRT Tak Terpublikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maladministrasi lain adalah koordinasi antar lembaga kurang optimal, yaitu antara P2TP2A dengan PPA dan rumah sakit pemerintah daerah setempat.

Untuk itu, Ninik melanjutkan, pemerintah melalui kementerian terkait perlu membuat peraturan mengenai P2TP2A dengan tugas dan kewenangan serta sumber dana. Pihaknya mendorong kepolisian membentuk unit PPA di seluruh daerah dan resor dan memantau penanganan pengaduan pada unit itu.

Pemerintah juga perlu membuat mekanisme koordinasi dengan pihak terkait dalam menangani persoalan KDRT, yaitu kepolisian, P2TP2A, dan rumah sakit. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kata dia, perlu menguatkan fungsi dan melaksanakan rencana aksi nasional. Selain itu segera menyusun standard operasional prosedur yang mengatur mulai dari birokrasi hingga sistem rujukan penanganan kasus KDRT.

Baca: Cegah KDRT, Pengantin Perempuan India Diberi Hadiah Pentungan

Ninik menambahkan Kementerian pun perlu menyamakan persepsi, perumusan variabel data dan pemutakhiran sistem pendataan kasus KDRT. Pola koordinasi juga perlu diperbaiki. “Agar para korban tidak lagi takut atau ragu dalam menyampaikan laporan KDRT,” katanya.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

5 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

5 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

8 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

22 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

32 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

16 Februari 2024

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.