TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatalkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang 5 Hari Sekolah atau dikenal dengan sebutan full day school. Menariknya, pembatalan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin di Kantor Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tampak mendampingi Ma'ruf Amin.
"Presiden akan melakukan penataan ulang dan meningkatkan regulasinya dari permen (peraturan menteri) menjadi peraturan presiden (perpres)," kata Ma'ruf di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017. Menurut dia, Presiden Joko Widodo merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat ihwal kebijakan full day school.
Baca juga: Full Day School, Ada Pesan Psikolog Buat Orang Tua
Upaya pembentukan peraturan presiden, lanjutnya, akan melibatkan lembaga-lembaga pendidikan bahkan hingga organisasi massa. Hal itu dilakukan agar isi perpres bisa lebih komprehensif dan mewakili semua elemen. "Sehingga masalah yang menjadi krusial bisa ditampung," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menyatakan perpres yang secepatnya akan dibuat akan memperkuat posisi madrasah diniyah. "Pembentukannya juga akan melibatkan menteri terkait, seperti Kementerian Agama," kata dia.
Mendikbud Muhadjir Effendy menambahkan perpres baru nantinya tidak akan bertabrakan dengan waktu mengajar guru yang sudah diputuskan dalam rapat terbatas, yaitu lima hari kerja. Ia menilai kebijakan itu akan disesuaikan dengan perpres yang baru. "Kami sedang menggodok pedomannya. Nanti kami sinkronkan," ucapnya.
Simak pula: Full Day School, Kemdikbud: Jam Kerja Guru Jadi 40 Jam per Pekan
Kebijakan full day school sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat. Salah satunya ialah MUI dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama. Keduanya menilai pelaksanaan full day school berpotensi menggerus keberadaan madrasah diniyah yang sudah berkembang lama.
ADITYA BUDIMAN
Video Terkait:
PBNU Tolak Kebijakan Full Day School Kirimkan Surat ke Presiden