TEMPO.CO, Jakarta – Forest Watch Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara. (ATR/BPN). FWI menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk membuka dokumen Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
”Banyak program pemerintah Jokowi, seperti reforma agraria, yang digawangi ATR/BPN. Kami rasa ini tidak akan jalan ke mana-mana kalau informasi masih ditutupi,” ujar pengkampanye FWI, Linda Rosalina, ketika berdemo di Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017, terkait dengan tuntutan mereka kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk membuka HGU perkebunan kelapa sawit.
Baca juga:
Koalisi Penyelamat Hutan: 2,7 Hektare Hutan Hilang dalam 6 Tahun
Linda mengaku heran mengapa Kementerian begitu enggan untuk membuka data HGU. Ia merasa apabila data dikhawatirkan akan disalahgunakan, Kementerian pun bisa mempidanakan masyarakat sipil apabila terbukti bersalah.
Ia turut menyoroti implikasi tertutupnya data bagi banyak orang yang terkena dampak sengketa lahan kelapa sawit. “Banyak lahan masyarakat di Kalimantan yang saat ini posisinya sedang konflik karena perebutan lahan dengan konsesi perkebunan kelapa sawit. Kami tidak bisa lakukan advokasi dengan tidak adanya basis data yang resmi dan valid,” ujarnya.
Baca pula:
FWI Pertanyakan Dokumen Publik HGU Perkebunan Kelapa Sawit
Pembukaan data kepada publik, ucap Linda, justru akan mengakselerasi kebijakan satu peta pemerintah sendiri. Tata kelola sumber daya alam kita akan terbenahi, koordinasinya seperti apa. “Kalau data dibuka, publik bisa ikut membandingkan, berpartisipasi,” tuturnya.
Aksi damai yang dihadiri belasan orang dari beberapa elemen masyarakat sipil dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya. Pendemo menuntut Menteri Sofyan memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Pada pagi harinya, terlihat mobil dinas Menteri Agraria memasuki kompleks kementerian ketika pendemo membentangkan spanduk.
Sebelumnya, FWI telah mengajukan permohonan informasi data dan peta dari dokumen hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan ke Kementerian ATR/BPN pada September 2015 yang saat itu ditolak. FWI lalu menempuh jalur hukum yang berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat pada Februari hingga Juli 2017.
Pada Maret 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan FWI dan menolak kasasi Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga kini, menurut Linda, kementerian tak kunjung mau mematuhi putusan MA untuk membuka data kepada publik.
AGHNIADI