Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pembunuh Tukang Parkir di Dompu Tertangkap di Sumba Barat  

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Iklan

TEMPO.CO, Dompu - Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat,  berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap tukang parkir bernama Roby, 27 tahun. Pelaku berinisial TH dan CR berhasil diringkus di Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat, setelah diburu 224 jam. Setelah berhasil ditangkap, polisi kembali ke Dompu sambil membawa pelaku pada Jumat, 16 Juni 2017, menggunakan kapal feri AWU.

Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto mengatakan pelaku ditangkap pada waktu berbeda. TH diringkus sekitar pukul 17.50 Wita dan CR pukul 19.20 Wita. Jon menuturkan perburuan terhadap pelaku didasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca: Pembunuhan Sadistis Sekeluarga di Cianjur, Pelaku Diduga Stres

Dari hasil olah TKP ditemukan sebilah bambu dan bercak darah. Temuan itu diperkuat hasil autopsi. Dari berbagai petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, kata dia, maka disimpulkan pelaku pembunuhan mengarah pada TH dan CR. "Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan tempat pekerjaan tanpa keterangan jelas, itu yang membuat kami curiga," ujar Jon, Minggu, 18 Juni 2017.

Saat akan ditangkap, kata dia, pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas. "Terpaksa keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis. Kalau tidak dilumpuhkan, bisa berbahaya anggota kami, apalagi penyergapan di wilayah korban," ujarnya.

Simak: Kasus Pembunuhan Tunangan, Polisi Palembang Siap Limpahkan Berkas

Kasus pembunuhan terhadap Roby, ujar Kapolres, sejauh ini teridentifikasi dilakukan oleh tiga orang. Satu orang inisial MD masih buron. "Dia masuk DPO kami, dan tetap dilakukan pencarian," ujar Jon Wesly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jon, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ditanya apakah pembunuhan terhadap korban terindikasi direncanakan, Jon belum bisa memastikan karena masih diselidiki secara mendalam.

Lihat: Pelaku Pembunuhan Bocah di Cengkareng Tertangkap di Tangerang

Roby, warga lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, ditemukan sudah tak bernyawa di pematang sawah milik Ilham Muhaimin di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali Satu, pada Sabtu, 3 Juni 2017, sekitar pukul 13.30 Wita. Lokasi penemuan mayat tidak jauh dari rumah korban.

Korban pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang memancing belut di sawah. Warga kemudian mendatangi lokasi kejadian lalu melapor ke polsek setempat. Polisi masih mendalami motif pembunuhan.

AKHYAR M. NUR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.