TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 16 Juni 2017 ditahan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan ini diberlakukan untuk 20 hari masa penahanan. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017.
Baca: Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Terancam Dipecat PDIP
Febri mengatakan Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur. Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur. Umar Faruq ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Abdullah Fanani ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain penahanan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan tim juga mengamankan duit senilai Rp 470 juta dari beberapa pihak. "Diduga senilai Rp 300 juta uang tersebut merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR," kata Basaria.
KPK, kata Basaria, menilai duit tersebut adalah duit komitmen kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017 senilai Rp 13 miliar.
Sementara itu, dua orang yang juga dicokok oleh petugas KPK, T dan H, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keduanya diduga berperan sebagai perantara.
KPK, kata Basaria, pun menyangkakan Wiwiet melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basaria mengatakan pihaknya menduga Wiwiet berperan sebagai pemberi suap.
Baca: OTT di Mojokerto, KPK Menyita Uang Rp 470 Juta
Sementara untuk tiga orang pejabat DPRD Mojokerto diduga sebagai penerima. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARKHELAUS W.