TEMPO.CO, Medan -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan. Dari operasi tersebut, petugas Saber Pungli menangkap empat pegawai yang diduga sebagai Pegawai Dinas Perhubungan Kota Medan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Jalan Pinang Baris Jumat, 16 Juni 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca: OTT Pungli Sertifikat, Tim Polisi Tangkap Pejabat BPN Rokan Hulu
Keempat orang yang ditangkap berinisial IF, 47 tahun, YP (43), YA (27) dan IP (26). Menurut Rina penangkapan itu berkaitan dengan pengurusan speksi kendaraan bermotor dengan cara ilegal. Namun, Rina belum bisa menjelaskan lebih jauh peran dan jabatan mereka. "Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan penangkapan dalam kaitan pengurusan speksi kendaraan bermotor ilegal," kata Rina, Sabtu petang, 17 Juni 2017.
Polisi menyita lima telepon genggam, uang tunai Rp 1.740. 000, empat buku speksi dan 20 buku speksi yang sudah selesai dikerjakan secara ilegal. "Tim penyidik masih melalukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus," tutur Rina.
Baca Juga:
Simak: Belum Setahun Polda Sumatera Utara Berhasil OTT Pungli 108 Kasus
Sumber Tempo menyebut, penerbitan buku speksi selema ini dijadikan sumber pungutan liar di Dinas Perhunungan Medan. Namun Kepala Dinas Perhubungan tidak tegas menertibkan speksi. "Buku speksi salah satu sumber uang Dishub Medan. Dalam setahun pejabat Dinas Perhubungan bisa meraup ratusan juta," kata sumber tersebut.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak menjawab telepon Tempo. Setali tiga uang, Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat juga tidak menjawab telepon dan pesan singkat Tempo hingga berita ini ditulis.
SAHAT SIMATUPANG