TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pria, S, 21 tahun, dan YA, 33 tahun, karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 5,1 Kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. S merupakan salah seorang warga Tolitoli di wilayah Kecamatan Dampal Selatan. Sedangkan YA merupakan warga Kota Palu.
“S dan YA kami tangkap karena ditemukan bawa sabu seberat 5,1 Kg dari Tarakan ke Tolitoli,” kata Kepala Polisi Resor Tolitoli, Ajun Komisaris Besar Muhammad Iqbal Alqudusy, Sabtu 17 Juni 2017.
Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Dede Tolitoli, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli pada Jumat 16 Juni 2017, pukul 03.50 Wita dini hari.
Baca: Anggota DPRD Tabanan Bali Konsumsi Sabu karena Masalah Keluarga
Iqbal menjelaskan, penangkapan sabu itu berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah, melalui telepon bahwa dugaan kuat ada ABK kapal perintis KM Sumber Cahaya 88 yang berangkat dari Tarakan tujuan Tolitoli pada Kamis 15 Juni 2017, untuk membawa Sabu-sabu.
Kemudian ketika KM Sumber Cahaya 88 bersandar di Pelabuhan Dede, maka tim gabungan Polres Tolitoli dan di dukung oleh Polda Sulteng, langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Dan ternyata pada saat di atas dermaga ada seseorang yang menggunakan kaus warna hitam dan celana levis dengan menjinjing sebuah kardus, saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan,” ungkap Iqbal yang mengaku bersama Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tengah turun langsung memimpin proses penangkapan barang haram tersebut.
Baca: BNN Tembak Polisi Tojo Una Una yang `Nyambi`Bandar Narkoba
Iqbal mengatakan, orang yang dicurigai itu adalah YA, pada saat ingin ditangkap, dia langsung melarikan diri, dan akhirnya dilumpuhkan. Kemudian kardus yang dibawanya dibuka, dan isinya diketahui adalah Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,1 Kg.
Dari pengakuan tersangka YA, bahwa narkoba yang dia bawa itu berasal dari inisial S, seorang ABK KM Sumber Cahaya 88 yang pada saat itu masih bersandar di Pelabuhan Dede Tolitoli. Kemudian selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di dalam kapal, dan menemukan S sedang baring di dalam kamar kapal. Mengetahui ada Polisi yang datang, S berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
YA dan S saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 5,1 Kg Narkotika jenis Sabu, 3 buah HP Jenis Iphone, Nokia, dan Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 1.055.000 diamankan di Satuan Reskrim Narkoba Polres Tolitoli.
AMAR BURASE