Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket DPR, PSHK: Itu Tepat

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, mengatakan pemanggilan terhadap Miryam S. Haryani oleh Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK berpotensi menghambat pemeriksaan pro justicia atau secara hukum oleh KPK. Miko menganggap sikap KPK menolak permintaan pansus pun sudah tepat.

“Kehadiran Miryam S. Haryani di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Miko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2017. Terlebih lagi, kata Miko, pemeriksaan terhadap Miryam masih terus berlangsung dan akan sampai ke persidangan.

Baca juga: Jika KPK Tak Izinkan, Pansus Angket Panggil Paksa Miryam Haryani

Miko menjelaskan status Miryam sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata Miko, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. “KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana pemeriksaan Miryam ini merupakan bagian dari hak angket yang digulirkan DPR kepada KPK. Angket ini awalnya digunakan oleh DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman penyidikan Miryam, politikus Hanura yang menjadi saksi dugaan korupsi e-KTP. Miryam mencabut seluruh berita pemeriksaannya dan mengaku ditekan penyidik KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK membantah. Bahkan, penyidik KPK mengatakan bahwa saat pemeriksaan Miryam mengaku diancam koleganya di DPR. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan lembaganya tak bakal mengizinkan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan di luar pengadilan. Terlebih, jika yang diminta menyangkut substansi yang sedang diproses di KPK. "KPK beranggapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, KPK tidak akan memperbolehkan tersangka KPK untuk memberikan keterangan di luar proses peradilan," kata Syarif.

Miko pun meminta Pansus Hak Angket KPK ini membiarkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani berjalan pada koridor hukum. Sebab, keterangan Miryam dapat digali juga secara mendalam saat proses persidangan. “Upaya menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

ARKHELAUS W. | REZKY ALVIONITASARI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

3 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

6 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

7 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

10 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

10 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK memanggil dua orang saksi yakni staf Hasbi Hasan dan jaksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


Hummer dan Toyota 86 Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Hummer dan Toyota 86 Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki total 15 kendaraan namun 2 mobil belum didaftarkan ke LHKPN.


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

15 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Ketua KPK hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu.


Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

16 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

Pengamat ekonomi Faisal Basri menyebut minat investasi Jepang di Indonesia semakin menurun.