TEMPO.CO, Jakarta - Sudah 4 anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus orupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 di TNI Angkutan Udara pada periode 2016 - 2017. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dtersebut. Ia berpangkat kolonel dan kemungkinan masih ada lagi tersangka lain dari lingkungan TNI.
"Kami menetapan satu tersangka dari anggota TNI AU, yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa pesawat AW 101," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 16 JUni 2017.
Baca: Begini Jejak Awal Ribut-ribut Pembelian Heli AW 101
Dodik menjelaskan, sampai dengan hari ini tersangka dari pihak TNI sudah ada empat orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101 itu. Tiga lainnya, yaitu Marsekal Pertama TNI FA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letnan Kolonel WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS, yang diduga menyalurkan dana.
"Sekali lagi kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah tersangka sementara, karena penyidik POM TNI bekerja sama dengan KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan masih terus melakukan berbagai kegiatan penyidikan dan penyelidikan."
Menurut Dodik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI. Pada Rabu, 7 Juni 2017, tim gabungan menyita uang sekitar Rp 7,3 miliar dari tersangka Letnan Kolonel WW. "Diduga uangnya ada kaitan dengan pengadaan helikopter AW 101 ini," ucap Dodik.
Simak pula: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW101
Kasus ini juga disidik KPK, yang juga sudah menetapkan satu tersangka, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh. Penetapan ini setelah KPK bekerja sama dengan POM TNI. “Setelah ekspose bersama, kami menetapkan tersangka terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selaku Direktur PT DJM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan AW 101. "Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar," kata Basaria.
LINDA TRIANITA | MAYA AYU PUSPITASARI | ANTARA