Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuti Bersama Idul Fitri 2017, Kapolri: Polisi Tak Boleh Liburan

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkunjung ke  Sulawesi Tenggara dalam rangka memberikan pengarahan pada personil Kepolisian Daerah Sultra Kamis 23 Februari 2017. TEMPO/ ROSNIAWANTY FIKR
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkunjung ke Sulawesi Tenggara dalam rangka memberikan pengarahan pada personil Kepolisian Daerah Sultra Kamis 23 Februari 2017. TEMPO/ ROSNIAWANTY FIKR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama Idul Fitri 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan anggota Polri dipersilakan berlebaran bersama keluarga, tapi tidak boleh liburan. "Bagi anggota yang beragama Islam silakan mengatur waktu untuk berlebaran, namun tidak boleh liburan seperti orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah lainnya," kata Tito Karnavian, ketika Safari Ramadan dan menyaksikan bakti sosial pelayanan kesehatan serta bazar sembako murah di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 16 Juni 2017.

Menurut Kapolri, selama berlangsung operasi kemanusiaan Ramadan dan Hari Raya (Ramadaniya) sebelum dan setelah Idul Fitri 1438 Hijriah, tidak boleh ada anggota Polri cuti pulang kampung apalagi liburan. Seluruh anggota wajib melaksanakan tugasnya pada saat sebagian besar orang menikmati liburan cuti bersama mudik Lebaran bersilaturahmi dengan keluarga.

Baca: Pemerintah Tetapkan 23 Juni Mulai Cuti Bersama Idul Fitri 2017

"Anggota Polri sangat diharapkan oleh masyarakat untuk hadir di tengah-tengah mereka yang melakukan perjalanan mudik dan berbagai aktivitas persiapan Idul Fitri," ujar Kapolri sembari menambahkan bahwa Polri akan membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di sepanjang jalur untuk menjaga arus lalu lintas agar tetap lancar dan terhindar dari kejahatan.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan masyarakat dalam beribadah puasa berlangsung tenang, aman, dan nyaman, serta dalam merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, seluruh jajarannya diperintahkan siaga menjelang dan usai Lebaran 2017.

Baca: Jokowi Ungkap 3 Persiapan agar Lebaran Tahun Ini Lebih Baik

Kriminalitas diprediksi akan meningkat saat menjelang dan usai Lebaran, sehingga kondisi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melindungi masyarakat. "Kapolres harus siaga bersama jajarannya, sehingga bisa dicegah kasus kriminalitas," kata Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Melalui Keppres itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2017, yaitu pada 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca: Mudik Lebaran 2017, Tiket Kereta Kelas Ekonomi Habis

Berdasar Keppres itu, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil. Penerbitan Keppres itu didasarkan pada pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Kepres tersebut. "Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Pramono menyatakan hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama Idul Fitri 2017.

ADITYA BUDIMAN | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

13 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

27 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.