TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan mengumumkan tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland 101 (Heli AW101) Jumat malam, 16 Juni 2017.
”Baru satu tersangkanya dari swasta,” kata Agus di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jumat.
Baca juga: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Helikopter AW101
Agus masih enggan menjelaskan lebih detail tentang kasus ini. Menurut dia, pembelian helikopter oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) ini sangat janggal. “Di Internet, harganya hanya US$ 21 juta. Tapi kontraknya mencapai US$ 56 juta,” ujar Agus. Meski dalam praktiknya, kata dia, ada penambahan. “Ya meski tidak banyak.”
Pembelian helikopter ke perusahaan Inggris-Italia AgustaWesland SpA ini melalui PT Diratama Jaya Mandiri. KPK dan Penyidik Polisi Militer (POM) TNI pada akhir Mei lalu sudah menggeledah di beberapa lokasi.
POM TNI pun sudah menetapkan tiga tersangka dari kalangan militer. Mereka adalah Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; kedua Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan tersangka ketiga adalah Pembantu Letnan Dua SS, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan ke pihak-pihak tertentu. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan saat menjadi tim pengadaan.
Simak pula: KPK Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW101
Penyidikan kasus Heli AW101 ini dimulai ketika investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dengan surat perintah pada 29 Desember 2016. KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.
LINDA TRIANITA