TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, pidana 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca juga: Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Namun Siti telah mengembalikan Rp 1,35 miliar sehingga tersisa Rp 550 juta. Ibnu menuturkan, apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak dapat membayar Rp 550 juta, negara berhak menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang. Namun jika tetap belum bisa menutupi pembayaran uang pengganti, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Siti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, pada 31 Mei 2017 menjatuhkan tuntutan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Siti juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa cek pelawat dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan karena perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan.
Simak pula: Usai Baca Pleidoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan
Hakim Yohanes Prihana mengatakan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan buffer stock. Hakim menilai seharusnya, sebagai menteri, Siti tidak memiliki kewenangan untuk hal teknis tersebut. Selain itu, pengadaan alat kesehatan harus melalui proses lelang.
Adapun perihal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut dan terdakwa dinilai telah berjasa menanggulangi wabah flu burung.
Sementara itu, Siti berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan saat ia menjabat. Ia menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta-fakta yang ia sampaikan selama persidangan. “Ini namanya memberantas korupsi dengan korup fakta dan data,” ujarnya.
Lihat juga: Pleidoi Siti Fadilah Tak Singgung Soal Rp 600 Juta ke Amien Rais
Siti Fadilah Supari menuturkan kemungkinan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia justru berkali-kali mengkritik penegakan hukum di Indonesia. “Kalau fakta persidangan dipakai, semestinya tidak segini, apa gunanya kami sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara,” katanya. Namun ia tetap akan mengembalikan uang pengganti Rp 550 juta yang dinilai sebagai kerugian negara.
Jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. “Kami akan mempertimbangkan,” ucapnya.
DANANG FIRMANTO