TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Jalan Arif Rahman Nomor 93, Surabaya, Kamis, 15 Juni 2017.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penggeledahan itu dilakukan di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional. Penggeledahan itu dilakukan enam penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lebih-kurang selama tujuh jam. "Penyidik mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan importasi dan distribusi garam yang dilakukan PT Garam," kata Agung melalui pesan WhatsApp, Jumat, 16 Juni 2017.
Penyidik juga membawa laptop atau komputer yang diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri.
Baca: Penangkapan Dirut PT Garam, Bareskrim: Negara Rugi Rp 3,5 Miliar
Agung mengatakan PT Garam menerima penugasan memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional dengan melakukan importasi garam konsumsi pada 2017. Namun, faktanya, ujar Agung, PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCL di atas 97 persen (spesifikasi garam industri.)
"Atas dasar tersebut, Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75 ribu ton.
Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi," ujar Agung. Menurut dia, hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 yang menyebut importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
PT Garam juga diduga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan Menteri BUMN kepada PT Garam. Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono pun dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 10 Juni 2017.
Baca: Dirut Kena Kasus Impor Garam, Begini Penjelasan PT Garam
Sebagai tersangka, Achmad diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghambat program Presiden Joko Widodo terkait dengan swasembada pangan, termasuk swasembada garam," kata Agung.
REZKI ALVIONITASARI