Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 Hari

image-gnews
Ilustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), Muhammad Syafii, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat soal masa penahanan tersangka teroris selama 781 hari. Masa penahanan ini terhitung sejak seseorang mulai ditangkap hingga putusan tetap.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan saat seseorang ditahan dengan dugaan tindak pidana terorisme, polisi memiliki waktu 14 hari untuk memeriksanya. Polisi bisa meminta perpanjangan waktu sebanyak 7 hari dengan pertimbangan kejaksaan. Maka total masa penangkapan menjadi 21 hari.

Baca juga: Setara Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme

Selanjutnya, penyidik diberi waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Bila dirasa kurang, masa penahanan diperpanjang 60 hari dengan seizin kejaksaan, dan bisa ditambah lagi 20 hari atas izin ketua pengadilan. Total masa penahanan di tahap ini sebanyak 200 hari.

Bila berkas perkara tersangka teroris sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka penuntut mempunyai waktu 60 hari untuk kepentingan penuntutan. Bila kurang maka dapat ditambah 30 hari lagi. Sehingga total penahanan di tahap penuntutan selama 90 hari.

Sementara itu, masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, kata Syafii, sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 470 hari.

"Jadi total 781 hari," kata Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Jumlah ini lebih lama ketimbang masa penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 710 hari.

Simak pula: RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syafii, dalam penentuan masa penahanan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia. "Kan kita sudah meratifikasi perlindungan hak-hak sipil," ujarnya. Selain itu didasarkan pula pada azas peradilan yang sederhana, serta untuk mempercepat kepastian hukum.

Menurut dia, selama ini selalu ada tarik-menarik antara isu HAM dan kebutuhan penyidik di lapangan. Penyidik selama ini merasa kesulitan dengan masa penahanan yang diatur di dalam undang-undang sebelumnya. Namun, di satu sisi tidak bisa sembarangan memperpanjang masa penahanan. "Akhirnya komprominya boleh nambah tapi enggak banyak" ucapnya.

Syafii menuturkan, untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran HAM, maka DPR dan pemerintah sepakat pula akan membuat pasal pelapisnya. "Tersangka maupun terdakwa tak boleh disiksa, dianiaya, diperlakukan tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Lihat juga: Revisi UU Antiterorisme, Fadli Zon: Ini Isu Sensitif

Selain itu, bila aparat melanggar itu, maka tersangka dan terdakwa bisa meminta ganti rugi dan rehabilitasi, serta pelakunya bisa dipidana maksimal dua tahun. "Itu diketok (disepakati) tapi pasalnya belum dibuat. Supaya ada keseimbangan, ada kewenangan pemerintah tapi ada pengawasan pula," tuturnya.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

49 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

6 September 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Pansus DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Pansus dibentuk atas inisiatif Komisi II DPR karena melihat banyaknya tenaga honorer sudah mengabdi lama tapi belum diangkat statusnya menjadi ASN.


Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

8 Februari 2022

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani
Puan Dorong Kesetaraan Negara Dunia di Forum Parlemen MIKTA

Dunia membutuhkan kepemimpinan global yang menjamin suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional.


Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

21 September 2021

PM Selandia Baru, Jacinda Ardern, berpidato dalam peringatan serangan teror jamaah masjid atau National Remembrance Service di lapangan Hagley Park, Christchurch, pada Jumat, 29 Maret 2019.
Selandia Baru Menyusun Undang-undang Kontra Terorisme

RUU Kontra Terorisme lolos pembacaan keduanya di parlemen Selandia Baru pada Selasa beberapa pekan setelah serangan pisau simpatisan ISIS di mal.


Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

19 September 2019

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali. Golkar akan menggelar rapat pleno untuk membahas penarikan Setya Novanto dari Ketua DPR dan nama penggantinya. TEMPO/Imam Sukamto
Masa Kerja Tinggal Sepekan, DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Dalam sepekan, Pansus akan mempelajari dan membahas hasil kajian yang dilakukan pemerintah soal pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.


Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

18 Mei 2018

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra termasuk Ketua Panitia Khusus RUU Antitetorisme Muhammad Syafii melakukan konferensi pers tentang perkembangan  RUU Anti-tetorisme di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, 18 Mei 2018. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Begini Ketua Pansus DPR Tepis Pembahasan RUU Antiterorisme Lambat

Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii menyebut pansus dan pemerintah bupaya menyusun undang-undang yang komprehensif dan hati-hati.


Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

14 Mei 2018

Polisi antiteror membebaskan wisatawan yang disandera sekelompok teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Bali, 8 Maret 2018. Simulasi ini juga untuk memastikan pelaksanaan prosedur standar penanganan terorisme di kawasan tersebut. ANTARA/Nyoman Budhiana
Fraksi Golkar Dorong Penuntasan RUU Anti-Terorisme

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Anti Terorisme di DPR disebut sudah sepaham dan bersatu, tinggal menunggu pihak pemerintah.


Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

14 Mei 2018

Polisi Anti-terror berjaga-jaga saat terjadinya ledakan bom Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, 14 Mei 2018. Serangan bom itu terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. REUTERS/Beawiharta
Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Usah Keluarkan Perpu Antiterorisme

Fadli Zon mengatakan Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu Antiterorisme. Sebab ia mengatakan revisi UU Antiterorisme sudah hampir rampung.


Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

2 Februari 2018

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar didampingi Wakil Ketua Pansus Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan memberikan keterangan terkait tidak hadirnya KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat,  7 Oktober 2017. Rapat yang semula digelar untuk mengklarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK ini tidak dihadiri KPK karena masih menunggu putusan MK soal uji materi pasal Hak Angket dalam UU MD3. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket untuk KPK

Draf rekomendasi pansus hak angket KPK direncanakan dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 12 Februari 2018.


Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

25 Januari 2018

 Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Pansus Angket KPK Rapat Bahas 2 Versi Rekomendasi Malam Ini

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, mengatakan timnya akan menggelar rapat finalisasi draf rekomendasi sebelum dikirimkan ke KPK.