TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), Muhammad Syafii, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat soal masa penahanan tersangka teroris selama 781 hari. Masa penahanan ini terhitung sejak seseorang mulai ditangkap hingga putusan tetap.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan saat seseorang ditahan dengan dugaan tindak pidana terorisme, polisi memiliki waktu 14 hari untuk memeriksanya. Polisi bisa meminta perpanjangan waktu sebanyak 7 hari dengan pertimbangan kejaksaan. Maka total masa penangkapan menjadi 21 hari.
Baca juga: Setara Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam RUU Antiterorisme
Selanjutnya, penyidik diberi waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Bila dirasa kurang, masa penahanan diperpanjang 60 hari dengan seizin kejaksaan, dan bisa ditambah lagi 20 hari atas izin ketua pengadilan. Total masa penahanan di tahap ini sebanyak 200 hari.
Bila berkas perkara tersangka teroris sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka penuntut mempunyai waktu 60 hari untuk kepentingan penuntutan. Bila kurang maka dapat ditambah 30 hari lagi. Sehingga total penahanan di tahap penuntutan selama 90 hari.
Sementara itu, masa penahanan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, kata Syafii, sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 470 hari.
"Jadi total 781 hari," kata Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Jumlah ini lebih lama ketimbang masa penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu 710 hari.
Simak pula: RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris
Menurut Syafii, dalam penentuan masa penahanan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia. "Kan kita sudah meratifikasi perlindungan hak-hak sipil," ujarnya. Selain itu didasarkan pula pada azas peradilan yang sederhana, serta untuk mempercepat kepastian hukum.
Menurut dia, selama ini selalu ada tarik-menarik antara isu HAM dan kebutuhan penyidik di lapangan. Penyidik selama ini merasa kesulitan dengan masa penahanan yang diatur di dalam undang-undang sebelumnya. Namun, di satu sisi tidak bisa sembarangan memperpanjang masa penahanan. "Akhirnya komprominya boleh nambah tapi enggak banyak" ucapnya.
Syafii menuturkan, untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran HAM, maka DPR dan pemerintah sepakat pula akan membuat pasal pelapisnya. "Tersangka maupun terdakwa tak boleh disiksa, dianiaya, diperlakukan tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Lihat juga: Revisi UU Antiterorisme, Fadli Zon: Ini Isu Sensitif
Selain itu, bila aparat melanggar itu, maka tersangka dan terdakwa bisa meminta ganti rugi dan rehabilitasi, serta pelakunya bisa dipidana maksimal dua tahun. "Itu diketok (disepakati) tapi pasalnya belum dibuat. Supaya ada keseimbangan, ada kewenangan pemerintah tapi ada pengawasan pula," tuturnya.
AHMAD FAIZ