TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Putu Gede Ary Suta, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 15 Juni 2017. Pemanggilan itu bertujuan mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 9 pagi, Ary Suta kemudian keluar sekitar pukul 13.20. Ia menolak berkomentar banyak perihal pemanggilan oleh KPK tersebut.
Baca: Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta
”Saya kan dulu di BPPN, jadi ditanyanya tentang BPPN. Tentang penugasan yang pernah saya lakukan,” ujarnya kepada wartawan di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia tak menampik apabila pemanggilan dirinya terkait dengan pemimpin BPPN setelah dia, Syafruddin Temenggung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada kaitannya, nanti kita bicara lagi,” demikian komentarnya singkat seraya berlalu.
Simak: Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi
Ary Suta menjabat Kepala BPPN pada 2001-2002. Dia diperiksa atas penetapan tersangka bekas Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ini adalah pemanggilan keempat secara berturut-turut atas beberapa eks Kepala BPPN. Pekan ini, KPK telah memanggil Kepala BPPN pertama Bambang Subianto, Kepala BPPN kelima Edwin Gerungan, serta Kepala BPPN ketiga Glenn Muhammad Surya.
AGHNIADI