TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersikap mengenai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku pimpinan belum menerima surat mengenai pembentukan Pansus ini.
“Kami belum menentukan sikap, apakah kami mau pergi atau enggak. Kami belum menerima surat dari DPR," kata Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2017.
Baca: KPK Segera Tentukan Sikap Resminya Terkait Hak Angket
Laode mengatakan penentuan sikap resmi dari KPK memang harus menunggu pemberitahuan resmi DPR. Namun, sebagai persiapan, pimpinan KPK sudah membahas hasil rekomendasi para ahli hukum tata negara mengenai hal ini. Menurut Laode, pimpinan KPK bersuara bulat mengikuti hasil kajian.
"Menentukan sikap ini bukan berarti melawan. Kami akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan koridornya," ujar Laode.
Baca: Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. Haryani
Sebelumnya, 132 pakar hukum tata negara mengeluarkan kajian terkait dengan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Mereka menilai pembentukan pansus ini cacat hukum.
"Pertama, subjeknya yang keliru. Yang kedua, karena objeknya yang keliru. Yang ketiga, karena prosedurnya yang salah," kata Mahfud MD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), menjelaskan kekeliruan Pansus Hak Angket KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.
Mahfud, yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu pakar yang terlibat kajian ini.
AGHNIADI