TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan lima tahun jaksa KPK. Choel menilai jaksa penuntut umum KPK spekulatif dalam kasusnya.
"Kasus ini dibangun sejak awal, karena saya adalah adik Menpora, maka ketika saya menerima uang, kakak saya pastilah menerima uang," kata Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juni 2017.
Baca : Ditahan KPK, Choel Mallarangeng: Sudah Saya Tunggu Sekian Lama
Padahal, kata Choel mengklaim, tak ada satu bukti pun yang menunjukan Andi Malarangeng menerima uang proyek tersebut. KPK pun, menurut dia, berspekulasi secara liar. "Begitu pula karena saya meinerimau uang dari Wafid Muharram pastilah itu terkait proyek Hambalang," ujar dia.
Sebelumnya, Choel Mallarangeng dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Choel menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat lain yang saat itu juga ikut menerima kucuran duit dari proyek Hambalang.
Simak pula : Hari Ini Choel Mallarangeng Bacakan Pledoi Kasus Hambalang
Choel mengaku terkejut dan sedih dengan tuntutan lima tahun penjara dari jaksa KPK dengan membandingkan tuntutan dengan vonis Andi Mallarangeng. Apalagi, jaksa KPK juga tak menerima permohonannya untuk menjadi justice collaborator.
Choel Mallarangeng menegaskan bahwa dirinya benar-benar tak memahami latar belakang dan proses penganggaran proyek tersebut. "Apakah karena saya adik menteri maka otomatis apapun yang saya lakukan pasti sepengetahuan kakak saya atau sebaliknya," kata Choel lagi.
ARKHELAUS W.