Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Choel Mallarangeng di Tahanan KPK: Enak Juga, Kadang Main Gaple

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Andi Zulkarnain Mallarangeng memainkan kipas angin elektrik milik anaknya sebagai obat kangen sambil menunggu sidang dimulai. Pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, 15 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Andi Zulkarnain Mallarangeng memainkan kipas angin elektrik milik anaknya sebagai obat kangen sambil menunggu sidang dimulai. Pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, 15 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng baru seminggu merasakan betapa sempit dan terbatasnya ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Choel yang dituntut 5 tahun penjara, hari-harinya akan dihabiskan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi,Jakarta.

Ditemui Tempo di ruang tunggu sidang sebelum membaca pledoi (pembelaan) pada Kamis, 15 Juni 2017, Choel mengaku menyiapkan sendiri nota pembelaan yang berjumlah 3 lembar itu. Surat pembelaan ditulis dengan tangan. "Di dalam tahanan tidak ada fasilitas untuk mengetik. Tidak ada komputer, tak bisa buka google, tidak ada Internet," kata Choel menceritakan susahnya di dalam tahanan.

Baca: Alasan KPK Tolak Justice Collaborator Choel Mallarangeng

Mengenakan baju warna biru, di ruang tunggu sidang, Choel didampingi istrinya berkisah bagaimana susahnya menulis pledoi di dalam tahanan KPK. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini bisa menulis pada jam-jam tertentu. "Waktu paling tenang setelah Ashar," kata Choel yang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang yang sama pada Rabu, 7 Juni 2017.

Kenapa menulis sehabis salat Ashar? "Selepas Ashar enak untuk menulis sambil menunggu buka puasa. Yang lain (tahanan) pada tidur. Saat itu sepi, hening, itu paling pas untuk menulis," ujar Choel yang merasakan betapa terbatasnya fasilitas ditahanan.

Selain tidak ada komputer dan Internet untuk membuka Google, kata Choel, di tahanan tidak disediakan kompor, dan nggak ada kulkas yang bisa dipakai menyimpan makanan atau minuman. Telepon seluler apalagi, tidak diperbolehkan. "Enak juga nggak ada telepon. Tidak lihat WA (WhatsApp). Sekarang, mau tidur atau bangun tidur tidak ada yang dilihat." kata Choel tersenyum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Daftar Nama Penerima Duit Hambalang, Ada Anas Urbaningrum

Menurut Choel, selain menyiapkan pledoi, terkadang waktunya dipakai untuk ngobrol dan bermain dengan sesama tahanan. "Kadang main gaple, ada yang ngajak olahraga. Kami berkumpul di ruang tengah. Ada 16 orang (tahanan KPK)," kata Choel. Di antara yang ditahan KPK adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito, anggota DPR Miryam Haryani, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Moch. Basuki.

Kipas angin elektrik berwarna pink menjadi teman Choel selama menunggu sidang. Choel sangat senang dengan kipas mungil milik anak perempuannya, yang sengaja dibawakan istri untuk obat kangen. "Memegang saja saya sudah senang. Di sini nggak boleh bawa alat apapun yang memerlukan listrik. Ini punya anak saya, baru dibawakan istri."

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Choel 5 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan dengan perintah Choel ditahan.  Menurut jaksa, Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut.

MARIA FRANSISCA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.