TEMPO.CO, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng baru seminggu merasakan betapa sempit dan terbatasnya ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Choel yang dituntut 5 tahun penjara, hari-harinya akan dihabiskan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi,Jakarta.
Ditemui Tempo di ruang tunggu sidang sebelum membaca pledoi (pembelaan) pada Kamis, 15 Juni 2017, Choel mengaku menyiapkan sendiri nota pembelaan yang berjumlah 3 lembar itu. Surat pembelaan ditulis dengan tangan. "Di dalam tahanan tidak ada fasilitas untuk mengetik. Tidak ada komputer, tak bisa buka google, tidak ada Internet," kata Choel menceritakan susahnya di dalam tahanan.
Baca: Alasan KPK Tolak Justice Collaborator Choel Mallarangeng
Mengenakan baju warna biru, di ruang tunggu sidang, Choel didampingi istrinya berkisah bagaimana susahnya menulis pledoi di dalam tahanan KPK. Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini bisa menulis pada jam-jam tertentu. "Waktu paling tenang setelah Ashar," kata Choel yang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di sidang yang sama pada Rabu, 7 Juni 2017.
Kenapa menulis sehabis salat Ashar? "Selepas Ashar enak untuk menulis sambil menunggu buka puasa. Yang lain (tahanan) pada tidur. Saat itu sepi, hening, itu paling pas untuk menulis," ujar Choel yang merasakan betapa terbatasnya fasilitas ditahanan.
Selain tidak ada komputer dan Internet untuk membuka Google, kata Choel, di tahanan tidak disediakan kompor, dan nggak ada kulkas yang bisa dipakai menyimpan makanan atau minuman. Telepon seluler apalagi, tidak diperbolehkan. "Enak juga nggak ada telepon. Tidak lihat WA (WhatsApp). Sekarang, mau tidur atau bangun tidur tidak ada yang dilihat." kata Choel tersenyum.
Baca: Daftar Nama Penerima Duit Hambalang, Ada Anas Urbaningrum
Menurut Choel, selain menyiapkan pledoi, terkadang waktunya dipakai untuk ngobrol dan bermain dengan sesama tahanan. "Kadang main gaple, ada yang ngajak olahraga. Kami berkumpul di ruang tengah. Ada 16 orang (tahanan KPK)," kata Choel. Di antara yang ditahan KPK adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito, anggota DPR Miryam Haryani, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Moch. Basuki.
Kipas angin elektrik berwarna pink menjadi teman Choel selama menunggu sidang. Choel sangat senang dengan kipas mungil milik anak perempuannya, yang sengaja dibawakan istri untuk obat kangen. "Memegang saja saya sudah senang. Di sini nggak boleh bawa alat apapun yang memerlukan listrik. Ini punya anak saya, baru dibawakan istri."
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Choel 5 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan dengan perintah Choel ditahan. Menurut jaksa, Choel Mallarangeng menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek tersebut.
MARIA FRANSISCA