Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab FPI Ditemui Amien Rais di Arab Saudi

Editor

Ali Anwar

Pimpinan FPI, Rizieq Syihab, bertemu Amien Rais di Arab Saudi, 14 Juni 2017. Foto: Pengacara Rizieq
Pimpinan FPI, Rizieq Syihab, bertemu Amien Rais di Arab Saudi, 14 Juni 2017. Foto: Pengacara Rizieq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditemui mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais di Arab Saudi, Rabu, 14 Juni 2017. Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan pertemuan itu berlangsung bersamaan dengan Amien yang sedang menjalankan ibadah umrah di tanah suci.

Dari foto-foto yang dikirimkan kepada Tempo hari ini, terlihat Rizieq yang mengenakan pakaian ihram warna putih berjabat tangan dengan Amien di kamar hotel. Di foto yang lain, Rizieq berpose dengan Amien dan dua orang lain yang berpakain putih.

Baca: Bertemu di Arab Saudi, Rizieq FPI Tegur Sapa dengan Zakir Naik
Sugito menuturkan, hampir setiap hari Rizieq sibuk menerima kunjungan tokoh Indonesia yang sedang berumrah maupun tokoh dari negeri lain. "Hampir setiap hari Habib Rizieq tak punya waktu istirahat, banyak undangan dan kunjungan yang datang," kata Sugito melalui pesan singkat, Kamis, 15 Juni 2017.

Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi itu tak kunjung pulang ke Indonesia. Sugito beralasan, saat ini kliennya tengah sibuk beribadah dan menyelesaikan disertasinya.

Kepolisian Republik Indonesia pun menetapkan Rizieq sebagai buron. Belakangan polisi juga mengajukan red notice kepada interpol untuk memaksa Rizieq kembali ke Indonesia. Namun pengajuan penerbitan red notice itu dikembalikan karena perkara Rizieq tidak masuk dalam kategori red notice.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Rizieq Dikabarkan Segera Pulang, Polisi: Tak Perlu Kerahkan Massa

Rizieq diduga melakukan chat seks bersama Firza Husein. Ia disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 9 Undang-Undang tentang Pornografi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

27 Maret 2023

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur.


Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

11 Februari 2023

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

Bareskrim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.


Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

3 Februari 2023

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Aplikasi Pornografi Bernilai Puluhan Miliar

Bareskrim Polri membongkar jaringan pornografi dan judi online lewat aplikasi bernama Bling2. Dikendalikan dari Kamboja dan Filipina.


Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

23 Januari 2023

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

Michael Sitanggang tidak pernah melihat pelanggan PSK prostitusi online secara langsung.


Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

22 Januari 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online di aplikasi Telegram dengan nama grup Big Pertamax


OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

30 Desember 2022

Logo OVO, PT Visionet Internasional. wikipedia.org
OVO Kerja Sama dengan PPATK Soal Temuan Transaksi Pornografi

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara soal temuan transaksi pornografi anak yang melibatkan perusahaannya.


Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

24 Desember 2022

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Mengenal PMO. Bahasa Gaul TikTok, Dampak, dan Cara Mengatasinya

PMO disinyalir dapat 'memakan korban' secara moral dan psikologi karena menyebabkan kecanduan.


No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

19 November 2022

Ilustrasi sperma. Sumber: Getty Images/Science Photo Library RF/mirror.co.uk
No Nut November, Tradisi Tahunan yang Aneh Bulan Ini

Istilah No Nut November telah ada sejak 2010 silam. Apa sih yang dilakukan?


Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

18 November 2022

Widy Vierratale. Foto: Instagram/@widikidiwdkdw
Aksi Widy Vierratale Buka Baju saat Manggung di Palu Berujung Laporan Polisi

Widy Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi atas dugaan kasus pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

17 November 2022

Dea Onlyfans usai menjalani sidang bersama pengacaranya di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Dea OnlyFans Tak Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Bulan Penjara

Ketika pembacaan putusan, Dea OnlyFans hadir secara daring dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Sementara pengacara hadir di PN Jaksel.