TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan segera menentukan sikap resmi terkait dengan pansus hak angket dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah KPK menerima masukan dari berbagai ahli hukum tata negara.
”Kami pelajari dulu, besok pagi kami berlima (selaku) pimpinan sudah sepakat mengenai sikap kami. Karena sudah dua hari mendapatkan masukan dari para ahli,” kata Agus Rahardjo saat ditemui selepas acara buka puasa bersama Komisi Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017, menjawab hak angket yang digulirkan DPR
Baca juga:
Agenda Pansus Hak Angket KPK, Panggil Miryam S. Haryani
DPR Panggil Miryam S. Hariyani, Ketua KPK: Tunggu Saja di Sidang
Agus menjelaskan, dari masukan para ahli itu, pihaknya akan berembuk termasuk apakah bersedia datang ke rapat-rapat pansus bila diundang. “Jikalau saran ahli ini (menyatakan) cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu,” tuturnya.
Pansus hak angket KPK telah bergulir dan mulai menggelar rapat-rapatnya. Dalam rapat terakhir hari ini, pansus bahkan berniat memanggil tersangka dugaan kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.
Baca pula:
Soal Hak Angket KPK, Peneliti LIPI: Ujian bagi Presiden Jokowi
Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait KPK
Menurut Agus Rahardjo, hal itu tidak perlu dilakukan. Pansus, kata dia, cukup menunggu proses di pengadilan saja bila ingin mendengarkan rekaman tentang ancaman terhadap Miryam yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi Hukum.
Pansus beranggapan keterangan Miryam diperlukan sebagai kesaksian permulaan. Sebab, pernyataan Miryam kepada penyidik KPK yang menjadi akar dibentuknya angket ini. Saat menjadi saksi korupsi e-KTP, Miryam mengaku ditekan enam rekannya di DPR. Belakangan, ia mencabut kesaksiannya meski di bawah sumpah sehingga menjadi tersangka.
Ketua pansus hak angket, Agun Gunanjar, mengatakan angket tidak hanya membahas soal rekaman Miryam. Pihaknya ingin menyelidiki pula mengenai dugaan penyimpangan anggaran yang tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
AHMAD FAIZ