INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Hal itu sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur.
"Setiap tahun saya ditanya soal ini terus, dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menteri, jadi terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menteri, kita ikuti saja," kata Aher sapaan akrab Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung, Rabu, 14 Juni 2017.
Baca juga:
Menurut Aher, jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya akan ada sanksi, baik sanksi moral maupun sanksi secara administratif. "Kita harus bisa memisahkan mana untuk urusan dinas, mana urusan pribadi," kata dia.
Sebelumnya Menteri PAN dan RB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Tidak digunakan untuk pribadi, apalagi mudik lebaran,” kata Asman.
Baca juga:
Menurut dia, untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.
Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran.(*)