TEMPO.CO, Mataram- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, menuntut Baiq Nuril Maknum, terdakwa kasus UU ITE dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 14 Juni 2017.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Nuril terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Baca juga:
Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi
"Yang jelas sesuai fakta persidangan terbukti terdakwa telah menyebarkan atau mentransmisikan rekaman itu." kata Julianto SH, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan. Hanya saja Julianto enggan menyebut fakta-fakta apa saja yang dimaksud telah membuktikan Nuril terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzy SH menyebut tuntutan jaksa janggal dan berlebihan. Aziz mengatakan bahwa fakta persidangan hanya ada satu saksi yaitu saksi Haji Imam Mudawin yang menyatakan Nuril telah melakukan transmisi data rekaman. "Bagaimana mungkin sebuah tuntutan disasari hanya oleh satu saksi, sementara saksi-saksi lain dipersidangan menyatakan Ibu Nuril tidak terbukti melakukan transmisi," kata Aziz.
Baca pula:
Wakil Wali Kota Mataram Siap Menjamin Tersangka ...
Aziz menambahkan bahwa saksi Imam Mudawin justru patut dicurigai memberikan keterangan palsu, karena keterangannya yang selalau berubah-ubah. "Kami sangat kecewa karena tuntutan enam Bulan penjara bagi Nuril ini dipaksakan, hanya karena perkara ini sudah terlanjur sampai dipersidangan," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Nuril mengaku tak terlalu mempersoalkan besar tuntutan jaksa, dia hanya tidak bisa menerima penyataan jaksa bahwa dialah yang menyalin dan menyebarkan rekaman. "Pernyataan saya terbukti menyalin dan menyebarkan rekaman itu yang tidak bisa saya terima karena saya tidak pernah melakukan itu, kalau tuntutannya tidak terlalu saya pikirkan," kata Nuril.
Silakan baca:
Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril Jadi Tahanan Kota
Persidangan kasus Nuril tak pernah sepi pengunjung. Selain kalangan aktivis, dalam persidanagan kali ini Ayah Nuril turut hadir menyemangati anaknya. Hadir pula suami dan ketiga anak Nuril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknum adalah seorang tenaga honorer di sebuah SMA di Mataram. Nuril dilaporkan bekas Muslim, kepala sekolahnya atas tuduhan menyebarkan rekaman percakapan telepon berbau asuslia sang kepala sekolah dengan dijerat pelanggaran UU ITE. Rekaman itu berisi cerita Muslim tentang perselingkuhannya dengan bendahara sekolah. Beredarnya rekaman itu belakangan ditengarai membuat Muslim dicopot sebagai kepala sekolah. Tak terima hal itu, Muslim kemudian melaporkan Nuril ke aparat kepolisian.
ABDUL LATIEF APRIAMAN