Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus UU ITE, Jaksa Tuntut Baiq Nuril 6 Bulan Penjara

image-gnews
Ilustrasi. legaljuice.com
Ilustrasi. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Mataram- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram, menuntut Baiq Nuril Maknum, terdakwa kasus UU ITE dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 14 Juni 2017.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sesuai fakta persidangan, terdakwa Nuril terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Baca juga:

Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi

"Yang jelas sesuai fakta persidangan terbukti terdakwa telah menyebarkan atau mentransmisikan rekaman itu." kata Julianto SH, Jaksa Penuntut Umum usai persidangan. Hanya saja Julianto enggan menyebut fakta-fakta apa saja yang dimaksud telah membuktikan Nuril terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzy SH menyebut tuntutan jaksa janggal dan berlebihan. Aziz mengatakan bahwa fakta persidangan hanya ada satu saksi yaitu saksi Haji Imam Mudawin yang menyatakan Nuril telah melakukan transmisi data rekaman. "Bagaimana mungkin sebuah tuntutan disasari hanya oleh satu saksi, sementara saksi-saksi lain dipersidangan menyatakan Ibu Nuril tidak terbukti melakukan transmisi," kata Aziz.

Baca pula:
Wakil Wali Kota Mataram Siap Menjamin Tersangka ...

Aziz menambahkan bahwa saksi Imam Mudawin justru patut dicurigai memberikan keterangan palsu, karena keterangannya yang selalau berubah-ubah. "Kami sangat kecewa karena tuntutan enam Bulan penjara bagi Nuril ini dipaksakan, hanya karena perkara ini sudah terlanjur sampai dipersidangan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu terdakwa Nuril mengaku tak terlalu mempersoalkan besar tuntutan jaksa, dia hanya tidak bisa menerima penyataan jaksa bahwa dialah yang menyalin dan menyebarkan rekaman. "Pernyataan saya terbukti menyalin dan menyebarkan rekaman itu yang tidak bisa saya terima karena saya tidak pernah melakukan itu, kalau tuntutannya tidak terlalu saya pikirkan," kata Nuril.

Silakan baca:

Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril Jadi Tahanan Kota

Persidangan kasus Nuril tak pernah sepi pengunjung. Selain kalangan aktivis, dalam persidanagan kali ini Ayah Nuril turut hadir menyemangati anaknya. Hadir pula suami dan ketiga anak Nuril.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknum adalah seorang tenaga honorer di sebuah SMA di Mataram. Nuril dilaporkan bekas Muslim, kepala sekolahnya atas tuduhan menyebarkan rekaman percakapan telepon berbau asuslia sang kepala sekolah dengan dijerat pelanggaran UU ITE. Rekaman itu berisi cerita Muslim tentang perselingkuhannya dengan bendahara sekolah. Beredarnya rekaman itu belakangan ditengarai membuat Muslim dicopot sebagai kepala sekolah. Tak terima hal itu, Muslim kemudian melaporkan Nuril ke aparat kepolisian.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.