TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Risa Mariska mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk posko pengaduan masyarakat terkait dengan KPK.
"Posko akan mulai beroperasi pekan ini, setelah rapat internal pansus besok," katanya lewat pesan pendek, Rabu, 14 Juni 2017.
Baca: Kisruh Hak Angket, Ini Kesimpulan Sementara KPK
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, posko itu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan segala sesuatu yang diketahui tentang KPK. Laporan dari masyarakat ini diyakini akan memperkaya bahan yang telah dimiliki pansus.
Risa berujar tidak hanya pengaduan mengenai KPK, posko tersebut juga siap menerima masukan dari masyarakat yang selama ini mendukung KPK. "Kami menerima aspirasi masyarakat yang mungkin menolak hak angket," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, menjelaskan, posko ini akan ditempatkan di bawah kesekretariatan DPR. "Poskonya dibuka selama pansus berlangsung," ucapnya, Selasa, 13 Juni 2017.
Baca: DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Pengamat: Akal-akalan Orang Mabuk
Pansus Hak Angket KPK rencananya akan kembali menggelar rapat siang nanti pukul 13.00. Ketua Panitia Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Golkar mengatakan agenda rapat masih seputar menyusun agenda.
Hak angket untuk KPK ini menuai pro-kontra dalam proses pembentukannya. Masyarakat yang menolak beranggapan hak angket berpotensi melemahkan KPK dan mengintervensi kasus-kasus yang tengah diusut.
Koalisi Tolak Hak Angket, yang terdiri atas berbagai lembaga swadaya masyarakat, bahkan melaporkan dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta 23 anggota Pansus Angket KPK, ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Mereka menilai para anggota Dewan ini telah melanggar kode etik DPR.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan tidak dapat bersikap terkait dengan hak angket ini. Menurut dia, hak angket masuk wilayah Dewan.
AHMAD FAIZ