TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak akan membela bawahannya yang terindikasi melakukan pelanggaran dan terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, kejaksaan akan terbuka membantu KPK menyidik Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, yang diduga menerima suap.
"Kita tidak akan menghalangi, menutupi, dan juga tidak akan membela. Silahkan saja KPK untuk mengembangkan, tidak ada persoalan bagi kita," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo usai rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
Baca juga:
Pasca-OTT Jaksa, Aktivis Bengkulu Pertanyakan Kasus Korupsi Lain
Dia meminta masyarakat tak menyorot dugaan suap tersebut dari sudut pandang insititusi. Menurut Prasetyo, pelanggaran masih terjadi meski upaya pencegahan internal sudah dilakukan. Dia tak menjelaskan secara rinci rupa pencegahan tersebut.
"Selama ini tidak berhenti kami review (kasus-kasus pelanggaran jaksa) itu, tapi saya katakan jaksa jumlahnya puluhan ribu. Kalau ada satu atau dua orang (melanggar), itu ya oknum, jangan digeneralisir," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Baca pula:
OTT Bengkulu, KPK: Bantu Pemda Berantas Korupsi
Parlin ditetapkan tersangka oleh KPK usai diindiksi menerima sedikitnya Rp 160 juta dalam penanganan perkara di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. KPK, dalam kasus ini, masih mendalami dugaan keterlibatan individu lain di kejaksaan Bengkulu.
Parlin sendiri terjerat operasi tangkap tangan di sebuah restoran di Bengkulu pada Jumat, 9 Juni lalu. Saat ditangkap tangan, Parlin bersama dua orang, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen proyek irigasi di BWWS Bengkulu, Amin Anwari, serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Silakan baca:
Breaking News: Jaksa Kena OTT KPK di Bengkulu Dibawa ke Jakarta
“Penyidik mengamankan uang Rp 10 juta dalam OTT tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Parlin diduga sudah menerima Rp 150 juta dari Amin Anwari sebelumnya, untuk mengaburkan perkara.
YOHANES PASKALIS | REZKI ALVIONITASARI