INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan “Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA)”. Kampanye diluncurkan memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak setiap 12 Juni sekaligus Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional yang diperingati tiap Juni. Acara dipusatkan di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
KIBPA merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Kampanye ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis. Pendekatan itu dimulai melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Pemerintah ingin mewujudkan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia yang berbasis pada penghapusan pekerja anak melalui pengintegrasian komitmen semua pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli A Hasoloan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Acara peluncuran KIBPA ditandai dengan pembacaan risalah tentang kampanye Bulan Menentang Pekerja Anak Nasional, penghargaan kepada daerah yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak, pentas seni, serta pelepasan burung merpati sebagai simbol kebebasan juga kemerdekaan anak. KIBPA merupakan bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa melalui pendekatan pencegahan serta penghapusan pekerja anak. “Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Harus bersama-sama dengan pemangku kepentingan berusaha mengeluarkan anak dari dunia kerja. Sebaliknya, memberikan hak-hak anak agar tumbuh kembang secara optimal,” ujarnya.
Pemerintah menyadari tidak semua anak Indonesia memiliki kesempatan memperoleh hak-haknya secara penuh dan menikmati kebutuhan khas sebagai anak, terutama anak-anak dari keluarga miskin. “Sungguh pun demikian, anak tidak boleh menjadi pekerja. Anak-anak harus difasilitasi belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, dan tumbuh dengan cita-citanya. Kelak dewasa menjadi anak bangsa yang sanggup memenangkan kompetisi global,” tuturnya.
Sedangkan, Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak Amri AK menjelaskan, melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH), secara keseluruhan sejak 2008 hingga akhir 2016, Kementerian Ketenagakerjaan telah berhasil menarik pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan sebanyak 80.555 orang. “Pada 2016 telah ditarik 16.500 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH. Sedangkan, pada 2017 pemerintah menargetkan penarikan 17.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia,” kata Amri.
Baca Juga:
PPA-PKH merupakan program nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bertujuan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan yang pelaksanaannya memerlukan sinergi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (*)