TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, mengaku pernah memberikan uang kepada Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR Komisi II, terkait dengan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam sidang e-KTP pada Senin, 12 Juni 2017, ia mengatakan uang yang diserahkan kepada politikus Hanura itu sebesar US$ 1,2 juta. "Saya serahkan sendiri uangnya tiga kali, yang sekali diserahkan Yosef Sumartono," katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP
Sugiharto mengatakan uang itu ia antarkan ke rumah Miryam. Namun setiap kali mengantar uang, Miryam tak pernah ada. Uang itu lantas ia titipkan kepada ibu kandung Miryam. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," ucapnya.
Tak ada tanda terima yang diberikan kepadanya. Setelah itu, ia melapor kepada atasannya di Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kependudukan Irman, bahwa uang tersebut telah disampaikan.
Uang US$ 1,2 juta itu diperoleh Sugiharto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Menurut dia, uang itu diberikan karena ada permintaan dari anggota DPR.
Dalam sidang sebelumnya, para anggota Dewan membantah adanya gelontoran uang terkait dengan proyek e-KTP ke anggota DPR. Bahkan Miryam mecabut seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang menyebutkan ke mana saja aliran dana itu. Ia pun membantah telah menerima uang. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
Baca: KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan
Menurut Sugiharto, total uang yang ia terima US$ 1,5 juta dari Andi Narogong dan US$ 300 ribu dari Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Uang itu lalu ia bagikan kepada Miryam US$ 1,2, Markus Nari US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.
Irman mengatakan, sejak awal memang ada permintaan dana dari Komisi II untuk menyukseskan pembahasan proyek e-KTP di parlemen. Permintaan ini, kata dia, diungkapkan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu.
"Saya dipanggil Pak Burhanudin. Dia bilang ini bagus sekali, saya mendukung. Tapi kawan-kawan di DPR butuh perhatian," katanya. Ia berasumsi bahwa Burhanudin meminta sejumlah uang untuk dibagikan kepada anggota DPR.
Baca: Kasus E-KTP Miryam Haryani, KPK Geledah Rumah Politisi Golkar
Irman mengatakan, saat itu, ia menolak memberikan uang kepada anggota DPR. Namun, kata dia, Burhanudin menuturkan, "Pak Irman jangan salah tangkap. Sudah ada orang yang menyediakan uangnya. Namanya Andi Agustinus. Dia orangnya baik, kawan-kawan sangat percaya dia."
Sepekan kemudian, Andi muncul di kantor Irman dan mengenalkan diri. Dalam pertemuan itu, Irman membeberkan Andi menawarkan mengenalkan Irman dan Sugiharto dengan Setya Novanto. "Dia bilang kunci anggaran ini bukan di Komisi II, tapi di Setya Novanto," ujar Irman.
Setelah itu, terjadi pertemuan di Grand Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Adanya pertemuan ini dibenarkan Diah, Irman, dan Sugiharto, tapi Setya dan Andi menyangkalnya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: Sidang Kasus E-KTP, Irman: Saya Tertekan Intervensi DPR