Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa e-KTP Akui Memberi Uang untuk Miryam S. Haryani

image-gnews
Terdakwa Sugiharto menolak kesaksian dari saksi Markus Nari dan Ade Komarudin di kasus e-ktp di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Terdakwa Sugiharto menolak kesaksian dari saksi Markus Nari dan Ade Komarudin di kasus e-ktp di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 6 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, mengaku pernah memberikan uang kepada Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR Komisi II, terkait dengan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam sidang e-KTP pada Senin, 12 Juni 2017, ia mengatakan uang yang diserahkan kepada politikus Hanura itu sebesar US$ 1,2 juta. "Saya serahkan sendiri uangnya tiga kali, yang sekali diserahkan Yosef Sumartono," katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

Sugiharto mengatakan uang itu ia antarkan ke rumah Miryam. Namun setiap kali mengantar uang, Miryam tak pernah ada. Uang itu lantas ia titipkan kepada ibu kandung Miryam. "Saya telepon, katanya tinggalkan di ibu saya," ucapnya.

Tak ada tanda terima yang diberikan kepadanya. Setelah itu, ia melapor kepada atasannya di Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Kependudukan Irman, bahwa uang tersebut telah disampaikan.

Uang US$ 1,2 juta itu diperoleh Sugiharto dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Menurut dia, uang itu diberikan karena ada permintaan dari anggota DPR.

Dalam sidang sebelumnya, para anggota Dewan membantah adanya gelontoran uang terkait dengan proyek e-KTP ke anggota DPR. Bahkan Miryam mecabut seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang menyebutkan ke mana saja aliran dana itu. Ia pun membantah telah menerima uang. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Baca: KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan

Menurut Sugiharto, total uang yang ia terima US$ 1,5 juta dari Andi Narogong dan US$ 300 ribu dari Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Uang itu lalu ia bagikan kepada Miryam US$ 1,2, Markus Nari US$ 400 ribu, dan Irman US$ 200 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irman mengatakan, sejak awal memang ada permintaan dana dari Komisi II untuk menyukseskan pembahasan proyek e-KTP di parlemen. Permintaan ini, kata dia, diungkapkan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 Burhanudin Napitupulu.

"Saya dipanggil Pak Burhanudin. Dia bilang ini bagus sekali, saya mendukung. Tapi kawan-kawan di DPR butuh perhatian," katanya. Ia berasumsi bahwa Burhanudin meminta sejumlah uang untuk dibagikan kepada anggota DPR.

Baca: Kasus E-KTP Miryam Haryani, KPK Geledah Rumah Politisi Golkar

Irman mengatakan, saat itu, ia menolak memberikan uang kepada anggota DPR. Namun, kata dia, Burhanudin menuturkan, "Pak Irman jangan salah tangkap. Sudah ada orang yang menyediakan uangnya. Namanya Andi Agustinus. Dia orangnya baik, kawan-kawan sangat percaya dia."

Sepekan kemudian, Andi muncul di kantor Irman dan mengenalkan diri. Dalam pertemuan itu, Irman membeberkan Andi menawarkan mengenalkan Irman dan Sugiharto dengan Setya Novanto. "Dia bilang kunci anggaran ini bukan di Komisi II, tapi di Setya Novanto," ujar Irman.

Setelah itu, terjadi pertemuan di Grand Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni. Adanya pertemuan ini dibenarkan Diah, Irman, dan Sugiharto, tapi Setya dan Andi menyangkalnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait: Sidang Kasus E-KTP, Irman: Saya Tertekan Intervensi DPR



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

4 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

14 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ini Lika-Liku Korupsi E-KTP

KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.


Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

13 Agustus 2019

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.