INFO NASIONAL - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang bukti hasil penindakan dan hasil serah terima dari instansi-instansi terkait pada Kamis, 8 Juni 2017. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dari tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan barang-barang yang dimusnahkan itu antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan delapan kotak roti, 598 bungkus rokok, dua buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan lima buah bodypart mobil. “Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016. Sebagian dimusnahkan di PT Nitori Furniture Indonesia dan sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara,” ujar Syahirul.
Baca Juga:
Acara pemusnahan itu turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Belawan, Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Satuan Komunikasi (Satkom) Belawan, Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) 09 Belawan.
Syahirul mengatakan selain berbahaya bagi kesehatan, balpress merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut didapat dari serah terima empat instansi serta hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. (*)
Baca Juga: