Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudik di Pantura, Waspada Tol Brebes-Pemalang Minim Lampu  

image-gnews
Tebalnya debu saat sejumlah kendaraan pemudik melintas di jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjar Anyar, Jawa Tengah, 26 Juli 2015. Belum rampungnya pembuatan jalan tol Pejagan-Pemalang yang belum diaspal, membuat jalanan berdebu tebal. TEMPO/Imam Sukamto
Tebalnya debu saat sejumlah kendaraan pemudik melintas di jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjar Anyar, Jawa Tengah, 26 Juli 2015. Belum rampungnya pembuatan jalan tol Pejagan-Pemalang yang belum diaspal, membuat jalanan berdebu tebal. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COTegal – Jalan tol Pejagan-Pemalang seksi 3 dan 4 atau dari Brebes Timur hingga Pemalang akan difungsikan pada musim mudik Lebaran 2017. Jalan tol sepanjang 37 kilometer tersebut rencananya hanya bisa dilewati kendaraan roda empat atau mobil pribadi.

Manajer Fisik PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) Mulya Setiawan mengimbau para pemudik berhati-hati melintasi jalan tol tersebut. Sebab, jalan tersebut cukup sempit, yakni hanya 7 meter. Jumlah rambu-rambu juga masih sangat minim.

“Kami menyediakan rambu-rambu di beberapa titik, seperti rambu petunjuk arah. Di sepanjang jalan tol juga dipasang patok pengarah atau tolo-tolo,” ujar Mulya, Minggu, 11 Juni 2017.

Mulya mengakui di jalan tol tersebut masih sangat minim penerangan, sehingga ketika malam hari, suasana jalan tol akan cukup gelap. Para pemudik diimbau berhati-hati melintasi jalan tol yang dibangun darurat ini, terutama saat malam hari.

“Penerangan di jalur tersebut hanya dipasang di titik tertentu, seperti di rest area dan pintu keluar. Kami juga memasang spotlight, sehingga ketika malam hari bisa terlihat,” ucapnya.

Di ruas Brebes Timur-Pemalang terdapat dua rest area, yakni di Ujungrusi dan Warureja di Kabupaten Tegal. Rest area dilengkapi dengan tempat ibadah, stan penjual makanan, fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), dan pos pengamanan pemudik.

“Ada juga toilet dan area parkir di Karangjati, Kabupaten Tegal,” kata Mulya.

Mulya mengatakan pemudik sudah bisa melintasi jalan tersebut pada H-10 Lebaran. Saat itu, penggunaan jalan akan dilakukan insidental, bergantung pada koordinasi dengan pihak kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nanti kami koordinasi dengan polisi, jadi bisa 24 jam atau hanya setengah hari. Nah, ketika 22 Juni 2017, jalan tol sudah mulai 24 jam,” katanya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono sebelumnya mengimbau pemudik yang melewati jalan tol tersebut menggunakan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Imbauan itu disampaikan setelah Condro menjajal sendiri jalan tol tersebut.

"Jangan sampai lebih dari 40 kilometer per jam," kata Condro saat meninjau jalan tol Brebes Timur, awal Juni lalu.

Sebagai informasi, setelah melewati jalan tol Pejagan-Brebes Timur, pemudik akan masuk ke jalan tol fungsional yang panjangnya mencapai 110 kilometer, dari ruas Kaligangsa, Brebes, hingga Gringsing, Batang. Pemudik yang melintasi jalan tol fungsional ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Adapun 10 gardu yang disediakan di Kaligangsa, Brebes, hanya untuk pembayaran dari jalan tol sebelumnya. 

Ada tiga pintu keluar yang disediakan di sepanjang jalan tol Brebes hingga Gringsing. Bagi pengendara dengan tujuan Pemalang, Purbalingga, dan Banjarnegara, bisa melalui pintu jalan tol Gandulan, Pemalang.

Sedangkan untuk pengendara yang ingin mudik dengan tujuan Pekalongan, Kajen, dan Batang, bisa keluar di pintu Kandeman, Batang. Sementara itu, untuk pengendara dengan tujuan Kendal dan Semarang, keluar melalui pintu Gringsing.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

13 Januari 2021

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal divonis enam bulan penjara dengan masa persobaan satu tahun dalam perisdangan di Pengadilan Negeri kota Tegal, Selasa 12 Januari 2021. ANTARA/HO/Dok. Oky Lukmasyah
Kasus Konser Dangdut saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis 6 Bulan Bui

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dalam kasus menggelar konser dangdut selama pandemi Covid-19


Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

5 Januari 2021

Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa 5 Januari 2021. ANTARA/HO-Oky Lukmansyah
Kasus Dangdutan Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut saat pandemi Covid-19, dituntut hukuman 4 bulan penjara


Berkas Kasus Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

21 Oktober 2020

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat merilis kasus penangkapan tiga admin akun media sosial yang terbukti mengajak siswa untuk berbuat kerusuhan, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Berkas Kasus Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara hajatan yang digelar di tengah pandemi COVID-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap


Polisi akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Konser Dangdut di Tegal

1 Oktober 2020

Warga tampak mengabaikan protokol kesehatan saat menyaksikan konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Dalam acara tersebut, banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi akan Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Konser Dangdut di Tegal

Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara kasus konser Dangdut di Tegal. Wakil Ketua DPRD menjadi tersangka dalam kasus ini.


Wakil Ketua DPRD Tegal Dapat Pendampingan Hukum Dari Golkar

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk merayakan acara pernikahan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Wakil Ketua DPRD Tegal Dapat Pendampingan Hukum Dari Golkar

DPD Golkar Jateng menyatakan tidak akan mengintervensi kasus konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad.


Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk merayakan acara pernikahan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Ini Alasan Polisi Tak Menahan Wakil Ketua DPRD Tegal dalam Kasus Konser Dangdut

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi inisiator gelaran konser dangdut saat pandemi


Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polisi

30 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kooperatif Jalani Pemeriksaan Polisi

Polda Jateng menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal tersangka dalam kasus konser dangdut.


Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tak Buat Keramaian

29 September 2020

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut di tengah pandemi, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin, 28 September 2020. Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi. ANTARA/Oky Lukmansyah
Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Tak Buat Keramaian

Kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka karena menggelar konser dangdut.


Kasus Dangdut di Masa Covid-19, Polisi: Wakil Ketua DPRD Tegal Belum Tersangka

28 September 2020

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna. ANTARA/Heru Suyitno
Kasus Dangdut di Masa Covid-19, Polisi: Wakil Ketua DPRD Tegal Belum Tersangka

Iskandar mengatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut saat pandemi COVID-19, belum jadi tersangka.


Polisi Masih Selidiki Kasus Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

27 September 2020

Suasana konser musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu, 23 September 2020. Konser musik dangdut yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. ANTARA/Oky Lukmansyah
Polisi Masih Selidiki Kasus Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

Polri mengatakan belum ada tersangka dalam kasus konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.