INFO NASIONAL - Situasi politik dunia saat ini diharapkan menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk berperan sebagai mediator atau perantara sehingga tercipta perdamaian dan ketertiban di dunia. Hal ini disampaikan Wakil Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI Bachtiar Aly usai mensosialisasikan Empat Pilar MPR kepada para pemuda di Wisma Menpora, Senayan, Minggu 11 Juni 2017. Menurutnya, situasi politik di dunia saat ini hal yang lumrah. Sebab, hal yang biasa di dunia ini jika suatu negara memperjuangan kepentingan nasionalnya sendiri.
“Saya pikir kita tidak usah khawatir dengan krisis yang terjadi pada dunia saat ini seperti Brexit, dan Qatar yang diboikot dengan negara lain. Itu tidak usah menjadi kekhawatiran kita, yang penting kita menjadi mediator, perantara, agar negara-negara yang bertikai itu segera berdialog dan berdamai kembali,” ujarnya.
Dikatakan Bachtiar, Indonesia tetap bisa ambil bagian dalam peristiwa ini. Politik luar negeri Indonesia sekarang harus diarahkan untuk mampu melakukan inisiatif-inisiatif, menjalankan manuver mengambil kepemimimpinan untuk mendamaikan.
“Bagaimana agar mereka mereka berdialog. Kepemimpinan Indonesia harus ditunjukan sekarang untuk lebih proaktif, harus melakukan multi-track diplomasi, semua jalur harus kita pakai,” kata dia.
Langkah ini, sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia, bahwa sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia. Indonesia ingin hidup berdampingan dengan negara lain, dengan tetap memperjuangkan kepentingan nasional.
“Saya pikir, inilah momentum Indonesia untuk tampil lagi menjadi leader,” kata Bachtiar.
Sebab, selama ini, sejak masa pemerintahan Orde Lama hingga era reformasi saat ini atau dalam peristiwa internasional seperti Konferensi Asia Afrika, Indonesia kerap menjadi pemimpin.
Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR yang diikuti sekitar 300 pemuda dari berbagai kalangan, Bachtiar mengingatkan pentingnya Empat Pilar MPR dalam membangun bangsa ini. Disebutkannya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah konstitusi negara serta Ketetapan MPR, negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. (*)