DPR Gulirkan Hak Angket KPK, Pengamat: Akal-akalan Orang Mabuk  

Editor

Elik Susanto

 Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, menilai hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Dewan Perwakilan Rayat (KP) tidak memiliki dasar hukum. Aturannya, DPR tak bisa mencampuri urusan KPK yang pada dasarnya bukan lembaga pemerintah.

"Anggota DPR yang masuk tim hak angket harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 199 juncto Pasal 201, yang penafsiran dan syarat pengoperasiannya sangat jelas," katanya di Jakarta pada Minggu malam, 11 Juni 2017.

Lihat juga: Soal Hak Angket, Sikap Fadli Zon Disebut Kerdilkan DPR

Dia menuturkan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Otoritas KPK sangat jelas. Seharusnya, DPR memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Angket itu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan pemerintah. Sedangkan KPK bukanlah lembaga pemerintah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. DPR, kata Azmi,  jangan seperti orang mabuk yang mengeluarkan jurus tanpa arah. Menurutnya, usul itu harus punya payung hukum dan formulasi pelanggaran apa yang dilakukan KPK. "Jangan sampai proses hukum dimasuki kekuatan politik," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Periksa Politikus Golkar

Menurut Azmi, jika ada anggota DPR salah, lebih baik mengaku saja, jangan mencari-cari pembenaran. Dalam kasus Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP), banyak anggota Dewan yang terlibat. "Jadi bikin angket supaya KPK buka berkas. Ini akal-akalan orang mabuk yang salah jurus. Padahal hanya pengadilan dengan surat penetapan, bukan dengan hak angket," katanya.

Ketua DPR Setya Novanto memilih bungkam saat ditanya mengenai hak angket KPK. Ketika berkunjung ke Dumai, Riau, Minggu, 11 Juni 2017, Setya menutup mulut dan buru-buru masuk ke mobil ketika ditanya soal hak angket itu.

Baca: Pansus Hak Angket KPK Mulai Bekerja, Istana: Silakan Saja

Nama Setya disebut-sebut dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu diungkapkan saat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, memberikan kesaksian dalam persidangan. Diah mengatakan Setya pernah memintanya menyampaikan pesan kepada Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.

Pesan tersebut bertujuan agar Diah mengaku tak mengenal Setya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Buntut dari kasus e-KTP, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. DPR seolah-olah memprotes penanganan perkara itu karena sejumlah nama anggotanya disebut menerima uang dari megaproyek itu.

Baca: KPK Sebaiknya Tidak Mengakui Keberadaan Pansus Hak Angket

Pansus Hak Angket KPK itu dibentuk dan diisi anggota DPR yang namanya disebut dalam proses persidangan kasus e-KTP. Salah satunya Agun Gunandjar, politikus Partai Golkar, yang juga menjadi Ketua Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. "Saya memikul tanggung jawab bukan tanpa risiko, opini akan saya hadapi,” katanya saat ditanya Tempo, Jumat, 9 Juni 2017.

RIYAN NOFITRA | HUSEIN ABRI | ANTARA








Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

4 jam lalu

Jemaah haji Indonesia mengikuti pembekalan sebelum berangkat haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 24 Mei 2022. Suami Sri Wahyuningsih telah menjual mobilnya dan menabung 105 juta rupiah selama sembilan tahun untuk membiayai perjalanan haji kedua orang tua istrinya, tetapi jeda dua tahun membuat mereka kehilangan kesempatan untuk pergi bersama. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemenag Ajukan Anggaran Rp 5,6 M Untuk Nilai Manfaat Haji Khusus, DPR Keberatan

Menurut Komisi VIII DPR orang yang berhaji khusus sudah sangat mampu secara keuangan sehingga tak perlu diberi anggaran lagi oleh Kemenag.


Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

9 jam lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

23 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Anggota Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengusulkan agar DPR membentuk pansus untuk mengusut perbedaan data Mahfud Md dan Sri Mulyani tersebut.


Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

Anggota DPR mempertanyakan perbedaan data yang disajikan Mahfud Md dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.


Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

Mahfud Md menyatakan Benny K Harman seperti menginterogasi pencopet saat bertanya kepada Kepala PPATK dalam rapat pekan lalu.


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

Mahfud Md balik menantang Anggota Komisi III setelah diancam soal pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.