Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Izin Impor, Bareskrim: 8 Pegawai PT Garam Telah Diperiksa

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, 7 Juni 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) terus mendalami kasus penyalahgunaan impor garam yang dilakukan PT Garam (persero). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sejauh ini sudah memeriksa delapan pegawai PT Garam.

"Mulai bagian gudang sampai pemasaran. Semua yang terlibat," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Juni 2017. Dia menyatakan baru satu orang yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Dia adalah Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono.

Baca : Berita Terkini: Bareskrim Polri Tangkap Direktur Utama PT Garam  

Status tersangka terhadap Boediono sudah memenuhi karena tanggung jawab tertinggi perusahaan ada pada seorang direktur utama. Saat ditanya apakah ada indikasi munculnya tersangka baru, Agung menyatakan masih mendalami.

Penyidik juga akan mendalami keterangan dari lembaga terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono. Polisi menangkap Boediono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi. "PT Garam mengubah garam industri ke konsumsi," ucap Agung.

Polisi telah mengamankan 1.000 ton garam industri sebagai barang bukti yang dikemas dalam bentuk garam konsumsi di gudang PT Garam. Menurut Agung, garam industri yang dikemas dalam bungkus garam konsumsi belum diedarkan. PT Garam sendiri mendapatkan penugasan impor garam konsumsi sebanyak 75 ribu ton dari pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.125 Tahun 2015 telah membedakan garam industri dan konsumsi. Lalu lewat Peraturan Menteri Keuangan No.6 Tahun 2017 pemerintah telah menetapkan impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.

Agung menambahkan PT Garam sudah mendapatkan dua kali Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan garam konsumsi. Namun hal itu tidak dilakukan. Boediono malah mengubah surat persetujuan impor untuk mendatangkan garam industri.

Simak pula : Polisi Grebek Gudang Penimbunan Garam Impor di Gresik

Perubahan surat itu disetujui oleh Kementerian Perdagangan. "Karena (PT Garam) sudah lelang untuk (pengadaan) garam industri," ucapnya.

Akibat menyalahgunakan izin impor itu, polisi menjerat Boediono dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

22 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

24 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

38 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

39 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

39 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

41 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

56 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

29 Januari 2024

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho pada 26 Januari 2024. Ini yang dilakukan LPS.