Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Buruh: PHK Saat Puasa Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

image-gnews
Aliansi mahasiswa dan buruh menggelar aksi may day di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Selasa (1/5). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Aliansi mahasiswa dan buruh menggelar aksi may day di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Selasa (1/5). TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menduga jumlah buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2017 ini bertambah banyak. Lantaran banyak buruh perhotelan yang berstatus buruh harian yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kerjanya satu bulan.

“Itu modus perusahaan agar tidak membayar THR pekerjanya,” kata Kirnadi saat ditemui di Sekretariat ABY di Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Ahad, 11 Juni 2017.

Baca juga:

Pengusaha yang Telat Bayar THR di Bandung Akan Didenda 5 Persen  

Modus yang dimaksud, Kirnadi menjelaskan, perusahaan merekrut buruh harian saat puasa tiba. Namun buruh harian tersebut diberhentikan 1-2 hari sebelum lebaran tiba. Artinya, buruh harian yang mendapat upah apabila masuk kerja itu tidak mendapatkan THR. Lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan menyebutkan THR diberikan minimal telah bekerja selama satu bulan.

“Dan itu menimpa banyak pekerja perhotelan. Ada satu hotel yang 40-45 persen pekerjanya berstatus harian,” kata Kirnadi.

Baca pula:

Posko Kemenakertrans, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Lalai Bayar THR

Berdasarkan data terbaru Posko Pengaduan THR yang telah dibuka ABY sejak 1-11 Juni 2017 telah ada tiga pengaduan. Posko dibuka di Sekretariat ABY di Sleman dan di Bintaran Wetan, Yogyakarta hingga 24 Juni 2017 mendatang.

Ketiga pengaduan tersebut berasal dari 26 orang buruh PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang, Sleman yang bergerak di bidang pengepakan makanan, 132 orang buruh PT Bening Big Tree Farms di Tempel, Sleman di bidang ekspor gula semut, serta lima orang buruh salon Topsy di Yogyakarta. Mereka dikenai PHK sepihak dan terancam tidak mendapatkan THR yang seharusnya dibayar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Mereka berhak mendapatkan THR. Karena PHK-nya sepihak dan tidak ada putusan pengadilan,” kata Kirnadi sehingga statusnya masih pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Menteri Hanif Ingatkan THR Diberikan Seminggu Sebelum Lebaran

Perusahaan milik pengusaha Amerika Serikat, PT Bening Big Tree Farms direlokasi ke Sukoharjo, Jawa Tengah sejak 2 Mei 2017. Sebanyak 151 buruhnya diajak serta. Namun 132 orang buruh menolak direlokasi, karena harus mengikuti seleksi ulang, tidak mendapatkan mess dan uang transport. Dari 132 orang tersebut, sebanyak 93 orang mengadu ke ABY dan sisanya mengundurkan diri. Mereka menuntut perusahaan memberikan kejelasan status, pesangon, THR, juga tali asih yang disampaikan dalam perudingan bipartit dan triparti yang deadlock.

“Kami menunggu risalah dari Dinas Ketenagakerjaan untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Donny yang telah lima tahun bekerja.

Simak:

Survei: Lebih dari 50 Persen THR Dipakai Belanja

Sedangkan proses PHK buruh PT Starlight Prime Thermoplas, menurut seorang buruhnya, Antonius telah dimulai dengan merumahkan buruh per 1 Maret 2017 lalu. Kemudian perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak pada 2 Mei 2017. Uang pesangon yang ditawarkan pertama kali sebanyak 55 persen gaji dan berkurang menjadi 15 persen gaji ditolak semua oleh buruh. THR pun dikhawatirkan tidak diberikan.

“Tahun 2016, THR juga telat meski dibayar penuh. Tahun ini terancam tidak dapat,” kata Antonius.

Padahal berdasarkan Permenaker Nomer 6 Tahun 2016, apabila telat membayarkan THR, maka perusahaan akan didenda untuk membayar lima persen dari upah buruhnya. Denda itu pun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

3 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

6 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

6 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

10 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

13 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

14 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

15 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

16 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

16 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.