INFO PURWAKARTA - “Saya akan surati Presiden Joko Widodo untuk pengaturan harga BBM di pom mini ini,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di sela pelantikan DPW Aliansi Pengusaha POM Mini Indonesia (APPMI) Jawa Barat, di Bale Maya Datar, Purwakarta, Sabtu, 10 Juni 2017. Hal ini menanggapi ketidakpastian payung hukum dalam peran para pengusaha pom mini. Padahal, peran mereka cukup sentral dalam melayani ketersediaan BBM masyarakat sampai pelosok pedesaan.
Bupati Dedi Mulyadi akan mengusulkan kepada pemerintah pusat dan PT.Pertamina (Persero) agar harga jual bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pom mini disamakan dengan harga eceran yang berlaku di Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Saya pikir sudah selayaknya pemerintah dan Pertamina mengatur harga eceran pom mini sama dengan di SPBU,” ujar Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi. Para pemilik pom mini tersebut merupakan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang perannya dirasakan langsung oleh masyarakat sampai di pelosok pedesaan.
Bupati Dedi juga mengusulkan agar para pengusaha pom mini memiliki payung hukum yang jelas dalam mengelola usahanya tersebut. Sebab, sejauh ini, praktik usaha mereka tak dilindungi payung hukum apa pun. “Supaya usahanya itu legal formal,” tutur Kang Dedi.
Ketua DPW APPMI Jawa Barat Deden Dinar Mukti, menyatakan segendang-sepenarian dengan usulan yang disampaikan Kang Dedi. Menurutnya, secara organisasi maupun personal, gagasan tersebut menjadi harapan para pelaku pom mini ini bukan saja di Jawa Barat mungkin juga di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
“Selama ini harga jual BBM di pom ini masih ditentukan dari selisih pembelian BBM dari SPBU. Kalau usulan Kang Dedi terealisasi tentu menjadi terobosan dari pemerintah dan Pertamina untuk kami,” ujar Deden.
Deden mengungkapkan karena tidak ada regulasi yang jelas dari pemerintah, pengelola pom mini dalam menentukan harga jual saat ini, hanya didasarkan pada hasil hitung-hitungan selisih saja dalam mencari keuntungan. “Yakni maksimal itu Rp1.000 dari harga beli kami dari SPBU terdekat,” jelasnya. (*)