TEMPO.CO, Bengkulu – Pasca-penangkapan Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, membuat aktivis antikorupsi mempertanyakan kembali beberapa kasus besar yang telah diputihkan lembaga tersebut.
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi kita terhadap kinerja Kejati Bengkulu terutama kasus yang diputihkan," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori pada Ahad, 11 Juni 2017.
Baca: KPK Tahan 3 Tersangka Perkara Proyek BWS Bengkulu di Tempat Berbeda
Melyansori mengatakan ada beberapa kasus besar dan menjadi sorotan masyarakat, tapi sayangnya dihentikan oleh kejaksaan tanpa alasan yang kuat, seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Panorama, dan dugaan tindak pidana korupsi bansos Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012 yang melibatkan banyak petinggi Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk Wali Kota yang sempat menjadi tersangka dan beberapa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
Selanjutnya, perkara korupsi gratifikasi anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pembahasan dan pengesahan APBD Kota Bengkulu tahun 2012, 2013, dan 2014. Serta kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Bengkulu dan staf sekretariat DPRD.
Simak pula: Tangkap Intel Kejati Bengkulu, KPK Usut Keterlibatan Jaksa Lain
Kasus lainnya, menurut Melyansori, yakni kasus korupsi yang ditangani Ass Intel Kejati, yakni dugaan korupsi yang dilakukan media center Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kasus-kasus tersebut dihentikan padahal telah ada pelaku yang mengaku, pelaku yang divonis di pengadilan, pelaku yang mengembalikan uang yang dikorup, sayangnya kasus-kasus itu tidak dilanjutkan. Dari kejadian OTT di Bengkulu ini kita minta kasus-kasus tersebut dibuka kembali," katanya kemudian.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Video Terkait:
OTT Kejati Bengkulu, Jaksa Parlin Purba Terancam Dipecat