TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja pejabat dan pegawai di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII. KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWSS VII.
Di kantor Balai, ruangan yang disegel adalah ruang kerja Kepala Balai, Kasubag Tata Usaha, Kepala SNVT PJSA, Kepala SNVT PJPA, PPK Irigasi dan Rawa serta PPK Irigasi dan Rawa II.
Baca juga: OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 10 Juta
Menurut keterangan petugas keamanan di Kantor BWSS VII, sejumlah pemilik ruangan sempat datang ke kantor pada Jumat pagi, 9 Juni 2017. Namun tak lama kemudian pergi lagi dan hingga sore tidak kembali ke ruangannya.
"Bapak Kepala Balai dan Kasubag Tata Usaha memang sedang ada urusan dinas ke Jakarta," kata petugas yang tidak bersedia menyebutkan namanya kepada Tempo pada Sabtu, 10 Juni 2017.
Ia membenarkan adanya penyegelan oleh 12 petugas KPK pada Kamis malam. "Mereka hanya menyegel, belum menggeledah. Kalau soal perkara apa saya tidak tahu," katanya.
Pada Jumat, 9 Juni 2017, pukul 01.00 WIB, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang Rp 10 juta. Ada tiga orang yang ditangkap, termasuk Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba.
Mereka diduga terkait suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII dan seorang kontraktor kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Informasi itu didapat dari laporan masyarakat.
"Diindikasikan ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," tutur Basaria.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek-proyek di BWS VII Sumatera, Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI